Artikel kali ini
akan membahas tentang pengalaman penulis dalam menyusun dokumen perencanaan hingga persiapan, paket pekerjaan ini memang pada dasarnya tidak terlaksanakan karena skema pasar yang tidak memungkinkan, dimana kebutuhan sudah terspesifikasi jelas produk tertentu dengan pertimbangan benefit jangka panjang dan kemudahan purna jual, namun skema pelaksanaan pemilihan penyedia yang diperlukan terbatas, produk tidak tertuang dalam katalog nasional, sedangkan produk yang dibutuhkan adalah merek dengan layanan penjualannya dan purna jual yang tidak dapat disediakan pelaku usaha lain untuk merek tersebut, di sisi lain pelaku usaha meminta melakukan tender, padahal sudah dituangkan dalam sebuah dokumen bahwa satu-satunya penyedia yang dapat menghadirkan produk yang benar-benar baru adalah Pelaku Usaha tersebut saja di Indonesia, alternatif nya adalah menggunakan produk dari perusahaan lain atau memang sekalian tidak membeli dan memanfaatkan barang milik warga setempat.
Mengapa tidak dilakukan Tender Cepat/Tender
Karena akan mengada-ada, dan ketika tersedia pelaksana yang dapat lulus menjadi Penyedia maka sudah jelas tangan kedua yang harganya akan lebih mahal dan akan mengambil Barang pada Penyedia tunggal satu-satunya yang menjual di negara Indonesia. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah di pasaran akan sangat mudah mengemas ulang mesin diluar Quality Control perusahaan tersebut dan terlihat baru, risiko memaksakan melakukan tender dan / atau tender cepat menjadi hal yang tidak perlu diambil oleh Pelaku Pengadaan di sisi Pemerintah.
Kekhawatiran untuk melakukan transaksi dari Pelaku Usaha lebih kepada prosedur pengadaan dalam proses pemilihan penyedia yang terlalu tender sentris. Padahal Penunjukan Langsung dimungkinkan selama identifikasi kebutuhan memang sudah spesifik untuk mendapatkan barang terbaik ditinjau dari aspek Kualitas, Jumlah, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia.
Memaksakan tender cepat/tender hanya karena prosedural jelas bukan pilihan logis, apalagi ketika sudah mengetahui untuk produk tersebut sudah jelas penjualnya di Indonesia adalah satu Perusahaan saja. Dengan demikian akan terdapat kemungkinan pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh pihak lain di tangan kedua, yang merupakan pihak yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan pemasok, lalu menyerahkan pada Pemerintah.
Hal ini sebenarnya tidak bermasalah bila memang perusahaan tersebut memang memiliki skema dealer terdaftar atau penjual yang ditunjuk, kenyataannya dalam praktik bisnisnya perusahaan utama pemasok tersebut memiliki skema distribusi penjualan resmi, artinya sudah dapat ditebak bila kalau di tender cepat/tender kan, maka pelaku usaha yang menang tender akan membeli kepada perusahaan tersebut lalu menyerahkan ke Pemerintah.
Beberapa Kota Besar memiliki sentral perdagangan yang menjual produk onderdil kelas dua, kelas tiga, bekas rekondisi, dan sejenisnya yang mudah di attach pada barang baru, genset dapat terlihat seperti barang baru yang memang enclosure nya bisa dibeli sebagai barang baru, namun isinya siapa yang tahu?
Praktik ini dapat terjadi, untuk mencegah maka ada kebutuhan akan produk genset dengan vertical integration antar produksi komponen memang diperlukan untuk pengadaan mesin seperti Genset, pada waktu saya menulis sebuah identifikasi kebutuhan saat itu baru hanya terdapat 1 Perusahaan di Indonesia yang menjual produk dengan pemenuhan hal ini, kalau sekarang mungkin sudah berbeda, perhatikan lagi di tempat kami termasuk daerah yang jauh dari pusat perdagangan barang/jasa, sehingga keberadaan layanan menjadi hal yang penting mengingat untuk ke ibukota Provinsi saja perlu 7-9 jam perjalanan darat, dan di wilayah kami produk yang punya layanan purna jual untuk genset baru 1 (satu) saja.
Pada akhirnya karena Penyedia menggiring ke sesuatu yang keliru, sesuatu yang tidak perlu di tender cepat kan atau tender saya minta dengan berikan keterangan bahwa anda bukan satu-satunya penyalur dan pihak yang bisa menjual produk Genset merek X di Indonesia (sebelumnya sudah terdapat surat dokumen tersebut kepada kami, dan hal tersebut juga sudah di sebarluaskan di dokumen maupun materi pemasarannya), maka barulah saya akan melaksanakan tender cepat/tender, dan jelas mereka tidak akan mengeluarkan pernyataan tersebut karena memang faktanya untuk genset merek X mereka adalah satu satunya pemasok di Indonesia, tidak memiliki penjual di luar Perusahaan mereka, dan kalau dijual oleh pihak lain maka yang terjadi (berdasarkan apa yang terjadi di pasar) adalah barang bekas atau rekondisi.
Selanjutnya
Penyedia Genset tidak dapat mencabut klaim tersebut, karena mereka memang satu-satunya yang menjual genset merek X tersebut di Indonesia, sebenarnya hal ini juga tidak termasuk monopoli karena produk genset lain ada banyak mereknya, pertimbangan kami memerlukan produk merek X tersebut karena kalau melihat di perusahaan tambang yang ada di Kabupaten saya, prosedur pelayanannya sangat cepat dan mudah, masalahnya adalah layanan purna jual ini baru bisa diperoleh untuk produk yang batch penjualannya mereka jual secara langsung dan bukan dari tangan kedua alias second, karena mereka juga tidak memiliki kanal penjualan diluar PT mereka sendiri yang menjual genset produk X itu.
Bila ujung-ujungnya harus membeli genset dengan risiko tidak mendapatkan tingkat layanan yang baik, dan sama saja dengan genset yang perawatannya dilakukan secara penuh improvisasi dengan menggunakan tenaga bengkel lokal semata, maka pemenuhan genset tersebut lebih baik diberikan pada yang sekedarnya saja, sudah lebih murah, dikerjakan asal-asalan tanpa teknisi bersertifikat internasional pun gak masalah, pada akhirnya pengadaan genset dengan merek X ini kami batalkan, anggarannya tidak dilaksanakan, tahun berikutnya tidak dilakukan pencarian akan genset merek lain dan hingga saat tulisan ini di daerah daerah yang dikunjungi Pemerintah Daerah ketika mengadakan acara dapat dilaksanakan tanpa menggunakan sound system yang menggunakan listrik permanen, misal seperti pengeras suara yang di charge hingga penuh dulu sebelum dipenuhi atau meminjam genset warga setempat.
Pembahasan
Memang menjadi ribet bila sebuah perusahaan terlalu takut untuk menjual produknya kepada Pemerintah, disisi lain ketika sebuah produk dipasarkan satu-satunya oleh sebuah Pelaku Usaha dan unggul dibandingkan genset/produk sejenis lainnya, namun ternyata harus dilakukan dengan skema tender cepat/tender dan ternyata proses itu ternyata malah keliru dan berpotensi terdapat layanan yang tidak berlaku/barang tidak dapat dipastikan kualitasnya, maka sebaiknya tidak dilaksanakan.
Pelaku Usaha hendaknya jangan terlalu berorientasi berpikiran Tender-Sentris, bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa itu pemilihan nya tidak hanya satu-satunya pada tender tender dan tender, di Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa ada e-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung….. barulah dilanjutkan dengan tender cepat dan tender, bila skema dagang nya hanya satu perusahaan untuk kebutuhan merek tersebut, maka tidak perlu dipaksakan tender cepat/tender yang malah berisiko menghasilkan barang yang tidak jelas mutu nya dan sudah jelas tidak dilayani purna jual nya oleh Perusahaan yang memang menjual barang tersebut.
Melakukan Penunjukan Langsung pada satu-satunya Pelaku Usaha (yang memang bener bener setelah di analisa memang hanya satu satunya yang bisa menjual) menurut kami harus dilaksanakan sejak awal, toh kriterianya cocok, bukan dibuat-buat, melaksanakan tender cepat dan/atau tender hanya akan membuat posisi negosiasi akan hilang, karena tender cepat/tender mungkin akan gagal atau kalaupun berhasil akan dapat menghasilkan penyedia yang tidak tepat.
Kemudian kami menganalisa juga praktik tersebut pada daerah lain, untuk produk yang sama juga dilakukan Penunjukan Langsung, sepertinya kami memang lagi apes saja bahwa personil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi memang buta-tuli soal proses pengadaan di Pemerintah sehingga terucap harus tender cepat/tender sebanyak 4 kali dulu baru bisa penunjukan langsung walaupun kami sudah menunjukkan di Perpres tidak ada hal tersebut.
Kesimpulan
Sebagai Ahli Pengadaan hendaknya kita tetap menjalankan pengaturan yang sudah diatur dalam Perpres 16 tahun 2018, Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode dibuat untuk menghandel situasi seperti artikel ini, bila memang tidak dapat ditemui kesepakatan dan saran yang diberikan oleh Pelaku Usaha “ngawur” ya sebaiknya jangan dipaksakan dilaksanakan. Tentunya keputusan tersebut harus didasari dengan analisa pasar yang benar, yang penting tidak ada niat jahat disana, namun tidak ada niatan jahat itu juga harus diukur risikonya, bila berpotensi menimbulkan kerugian dari kebutuhan lebih baik sekalian tidak dilaksanakan selama ada jalan keluar yang lain.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Pelaksanaan Pengadaan secara Inklusif agar dapat dirasakan Manfaatnya bagi Banyak Orang - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa