Kepuasan Masyarakat, Kebersihan, dan Pengadaan Jasa Kebersihan Krusial Untuk Menunjang Keberhasilan Program Pemerintah

Tiap-tiap Gedung Kantor Pemerintah merupakan tempat dilaksanakannya tugas rutin dari Unit Penyelenggara Layanan Publik, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik (PermenPanRB14/2017) dibentuk untuk menjadi alat bantu bagi Pemerintah untuk mengevaluasi kualitas layanan berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan publik.

PermenPanRB14/2017 mengatur tata cara untuk melakukan pengukuran kualitas penyelenggaraan layanan publik dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, salah satu aspek yang dinilai dan menjadi unsur dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah Sarana dan Prasarana.

Dalam aturan ini yang dinilai dari Sarana Prasarana dijelaskan bahwa :

Sarana
Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
Sarana digunakan untuk benda bergerak (komputer. mesin)

Prasarana
Adalah segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu proses.
prasarana adalah untuk benda yang tidak bergerak (gedung)

Dengan demikian Gedung adalah sesuatu yang perlu diperhatikan sebagai Prasarana yang menunjang terselenggaranya suatu proses dalam hal ini proses pelayanan publik.

Gedung dalam hal perawatannya termasuk merupakan salah satu yang diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, dimana dalam upaya perawatan termasuk juga dengan jasa kebersihannya.

Jelaslah kebersihan merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan dalam pemanfaatan gedung Pemerintah sebagai upaya perawatannya.

Perawatan ini selain bertujuan untuk memberikan manfaat bagi keberlangsungan keadaan gedung, juga berpengaruh pada kepuasan masyarakat dalam penggunaan layanan publik, dan bermanfaat positif bagi kesehatan dan menunjang kinerja aparatur sipil negara selaku pemberi jasa dalam penyelenggaraan publik dan masyarakat sebagai pengguna, selain itu saya meyakini bahwa tidak ada satupun agama dan kepercayaan di muka bumi ini yang tidak menjadikan kebersihan sebagai bagian dari cara hidup.

Berlandaskan apa yang disampaikan sejauh paparan diatas maka dapat kita sepakati bersama bahwa Kebersihan Gedung merupakan sebuah kebutuhan dalam menunjang capaian dan tujuan organisasi Pemerintah, sebagai Unit Penyelenggara Layanan Publik maka dalam pemberian layanannya selayaknya lah kebutuhan akan jasa kebersihan bukan menjadi sesuatu yang dilakukan sekedarnya.

Dengan demikian maka dalam proses pelaksanaannya maka bukan menjadi pilihan bahwa jasa kebersihan merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan sekedarnya, jasa kebersihan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung-jawab, serius, dan tidak sekedar terdapat pelaksananya saja.

Karena itu sebagai bagian dari proses pengadaan Jasa yang termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jasa Kebersihan dapat dikategorikan sebagai Jasa Lainnya, sebagai salah satu jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka pengadaan Jasa Lainnya untuk Jasa Kebersihan hendaknya dimulai dari identifikasi kebutuhan yang benar-benar memperhitungkan segala aspek.

Dengan demikian maka marilah kita tidak sekedar menganggap proses jasa kebersihan dengan kualitas rendah atau sangat rendah bahkan buruk, seringkali disebutkan bahwa Garbage in-Garbage Out dalam sebuah proses, contoh yang relevan dengan jasa kebersihan ini memberikan pesan bahwa masukan (input) berupa sampah akan memberikan keluaran (ouput) berupa sampah juga, oleh karena itu identifikasi kebutuhannya jelas harus mengukur jengkal demi jengkal luasan gedung, permukaan yang perlu dibersihkan, dan bahan dari gedung itu sendiri, sehingga dapat diperhitungkan tenaga kerja, bahan kimia yang digunakan untuk proses pembersihan, dan peralatan yang digunakan.

Informasi tersebut menjadi sangat signifikan untuk kualitas keluaran dari Jasa Kebersihan yang diadakan, sebagai contoh penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai untuk mengepel pada lantai keramik apabila digunakan pada lantai marmer tentu saja akan membuat marmer menjadi pudar dan kehilangan warnanya, bagaimana bila dilakukan dengan perencanaan yang buruk sehingga proses pembersihannya menggunakan deterjen pakaian? maka semakin rusaklah marmer mahal yang menjadi bagian dari gedung.

Demikian juga dengan peralatan, bayangkan jika untuk melakukan pembersihan proses mengepel digunakan karung bekas sebagai floor mop yang jauh dari sesuatu yang berkualitas, maka akan menjadi semakin buruk juga pada keluaran. Bagaimana dengan tenaga kerja? Apabila tenaga kerja yang digunakan dibayar lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR), sementara semua orang dewasa sudah mengetahui bahwa Pemerintahlah yang mengeluarkan kebijakan UMR tersebut menurut anda bagaimana moral dan sikap kerjanya? tentu saja tidak akan bekerja dengan sungguh-sungguh, belum lagi bila perhitungan kebutuhannya tidak sesuai dengan luasan area yang perlu dikerjakan, maka selain kita berbuat dzolim pada orang kecil, kita juga akan memperoleh keluaran berupa kecepatan kebersihan tentu menjadi tidak sesuai harapan pengguna jasa.

Selaras dengan masukan yang tak baik maka kegagalan dalam jasa kebersihan pada proses identifikasi kebutuhan akan berdampak buruk secara internal maupun eksternal, dengan demikian maka marilah kita bertanya pada diri kita masing-masing bila hal ini terjadi, “Apakah capaian kinerja dari Unit Kerja maupun Pemerintah secara keseluruhan dapat optimal tercapai dengan baik sehingga Pemerintah dapat dikatakan berhasil?”

Dengan demikian maka marilah kita menjadikan segala aspek di seluruh bagian-bagian pekerjaan yang diselenggarakan di Pemerintah dilakukan Pengadaan dengan sungguh-sungguh, marilah kita menjadikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sarana untuk menunjang keberhasilan program Pemerintah.

Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Webinar Peningkatan Kinerja – Legalitas Pelaku Usaha – Tria Karunia, S.H. -26 Mei 2020 – Seri 5 Webinar UKPBJ Kab. Kutai Barat 2020
Selanjutnya Belanja Tidak Terduga dan Implementasinya Pada Pemerintah Daerah

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: