Pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan dana publik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDesa. Karena itu, seluruh prosesnya wajib mematuhi prinsip-prinsip pengadaan dan sering kali berada dalam ruang pengawasan yang ketat. Kondisi ini kerap melahirkan rasa “kecurigaan” yang berlebihan, sehingga para pelaku pengadaan cenderung menghindari interaksi. Padahal, hubungan antara pembeli dan penyedia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengadaan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Salah satu contoh relasi yang wajar dalam pengadaan publik terjadi pada tahapan pemberian uang muka. Apabila kontrak mengatur bahwa uang muka dapat diberikan, maka pembeli perlu memahami bahwa uang muka tersebut ditujukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, penyedia tidak serta-merta menagih uang muka hanya berdasarkan persentase ketentuan, tetapi perlu melalui proses komunikasi yang jelas.
Dalam praktiknya, penyedia menjelaskan rencana pekerjaan persiapan yang akan dilakukan, cara pelaksanaannya, serta kebutuhan biayanya. Berdasarkan penjelasan tersebut, pembeli melakukan penilaian dan menetapkan besaran uang muka yang layak dibayarkan. Setelah itu, barulah penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka disertai jaminan uang muka. Pola interaksi ini penting untuk memastikan uang muka digunakan sesuai peruntukannya serta untuk mengurangi risiko permasalahan di kemudian hari.
Dengan demikian, ruang kecurigaan pada titik-titik tertentu dalam pengadaan publik—yang sebenarnya sah secara aturan—seharusnya tidak menghilangkan hubungan kerja antara pembeli dan penyedia. Fokus utama yang perlu dijaga adalah interaksi yang profesional serta pengendalian kontrak yang baik, bukan menghindari komunikasi sama sekali.