Pendahuluan
Pancasila sudah jelas BERBUNYI :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Hakikatnya Indonesia memiliki cita-cita berupa keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan dibentuk lah suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bagnsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tujuan dalam bagian Menimbang Perpres 16/2018 adalah :
bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah
dan
bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya(value for money)dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan Usaha Menengahserta pembangunan berkelanjutan
Pasal 4 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro,Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mendorong pemerataan ekonomi; dan
- mendorong Pengadaan Berkelanjutan
Tujuan Pengadaan selaras dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, sehingga hakikatnya dalam hal tertentu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bikan mencari semurah-murahnya atas Barang/Jasa. Khususnya pada Jasa Lainnya, dimana Jasa Lainnya itu berdefinisi pada Pasal 1 angka 32 :
Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Dengan demikian Jasa Lainnya, khususnya Jasa yang berkaitan dengan Tenaga Kerja untuk Jasa Kebersihan jangan di “hajar” eksekusinya sama persis dengan cara pikir Badan Usaha Swasta, perhatikan sebelumnya bahwa saya pernah menulis artikel sebagai berikut :
-
Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/karakteristik-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
-
Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
Pada prinsipnya sebagai Pemerintah, dalam konteks untuk mendorong pemerataan ekonomi, peran pelaku usaha khususnya UMKM, dan memajukan Kesejahteraan Umum, maka tidak ada salahnya melakukan pembayaran lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten / Kota untuk Pengadaan dengan Jasa Lainnya dalam hal Upah Luncuran.
Berkaitan dengan Upah Luncuran saya pernah menuliskan dalam artikel berjudul
Upah Luncuran Sebagai Faktor Penambah UMP dalam Perhitungan HPS Jasa Lainnya (https://christiangamas.net/upah-luncuran-sebagai-faktor-penambah-ump-dalam-perhitungan-hps-jasa-lainnya/), nah bagaimana praktiknya?
Menghitung Upah Luncuran
Sejatinya UMP yang ditindak lanjuti dengan UMK merupakan sebuah kesepakatan yang disusun pada tiap tahun, dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar efisien dapat dilakukan Kontrak Bersyarat dengan Kontrak Payung untuk beberapa tahun anggaran, menurut saya Kontrak Payung tidak perlu diberlakukan Penyesuaian Harga karena Kontrak Payung berbeda jenis dengan Kontrak Tahun Jamak, sehingga tidak perlu dilakukan dan bahkan tidak dapat diberlakukan Penyesuaian Harga.
Dengan demikian apabila menggunakan Kontrak Payung, HPS yang disusun akan menjadi kurang adil bila menggunakan Upah Minimum, solusinya gimana? menurut saya berlakukan Upah Luncuran untuk ditambahkan Upah Minimum sejak rencana awal eksekusi Kontrak.
Contoh Perhitungan saya kurang lebih sebagai berikut :
Kesimpulan
Ya! Upah Bulanan akan lebih mahal dari Upah Minimum Kabupaten/Kota!
Perhatikan disini esensinya bukan untuk cari keuntungan bagi Pemerintah, tapi menyejahterakan tenaga kerja!
Mensyaratkan UMK ditambah Upah Luncuran dalam perhitungan HPS menjadi syarat Kontraktual yang harus dituangkan dalam Kontrak! Bila Penyedia tidak membayar minimal, maka diatur klausula nya bahwa yang bersalah adalah Penyedia.
Tujuan dari memberikan Upah Luncuran ini memberikan surplus lebih sehingga dalam Kontrak Payung yang berlaku lebih dari 1 tahun, apabila diakumulasikan total selama kurun waktu berlakunya UMK tersebut maka jumlah yang diterima oleh masing-masing tenaga kerja dapat minimal sama atau bahkan melebihi jumlah dari UMK.
Karena pada tahun pertama, jumlahnya sudah melebihi dari UMK tahun berlaku. Memang akan terasa tidak naik Upahnya pada tahun kedua, tapi meningkatkan UMK dengan Upah Luncuran ini juga secara signifikan meningkatkan jumlah Insentif dan komponen lainnya.
Pemerintah tidak perlu berpikiran seperti Swasta yang sangat minimum dalam mensejahterakan warganya untuk Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan tenaga kerja alih daya, apalagi membayar di bawah UMK, Pemerintah bukan Penjajah Bos!!!!!
Demikian Disampaikan, tetap semangat, tetap berintegritas, tetap sehat, dan salam pengadaan!