Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Pembuktian Kualifikasi di Era Perpres 12/2021

Bermula dari Pandemi yang menggeser kebiasaan untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara Daring dan dilanjutkan bila tidak memungkinkan secara luring/tatap muka yang sosialisasinya dilakukan melalui Surat Edaran dari LKPP, saat ini untuk Pembuktian Kualifikasi sudah dibakukan untuk dilakukan secara daring dalam Peraturan LKPP, dalam PerLKPP 12/2021 pada Lampiran I halaman 69 dan pada Lampiran III halaman 37 dengan bunyi sebagai berikut :

 

Halaman 69 :

Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta
pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan mengundang
dan memverifikasi/mengklarifikasi kesesuaian data pada informasi
formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau SIKaP yang
disediakan dengan dokumen asli. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi
dilakukan secara daring kepada Peserta Pemilihan/Calon Pemenang.
Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan
secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan
secara luring/tatap muka.
Dalam hal data kualifikasi telah terverifikasi dalam SIKaP, pembuktian
kualifikasi tidak diperlukan, kecuali terdapat pembaharuan data
kualifikasi berdasarkan data yang disampaikan penyedia.
Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada penerbit
dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi (kantor,
pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan peralatan.
Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan kualifikasi peserta dengan
alasan kesalahan yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan,
penyebutan sebagian nama atau keterangan, dokumen tidak berkop
perusahaan, dan/atau tidak distempel).
Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari
3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan
prakualifikasi ulang.

Halaman 37 :

Pembuktian Kualifikasi
Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta
pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan mengundang
dan memverifikasi/mengklarifikasi kesesuaian data pada informasi
formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau SIKaP yang
disediakan dengan dokumen asli. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi
dilakukan secara daring kepada Peserta Pemilihan/Calon Pemenang.
Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan
secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan
secara luring/tatap muka.
Dalam hal data kualifikasi telah terverifikasi dalam SIKaP, pembuktian
kualifikasi tidak diperlukan, kecuali terdapat pembaharuan data
kualifikasi berdasarkan data yang disampaikan penyedia.

Dalam berbagai model dokumen pemilihan ketentuan ini diimplementasikan dengan bunyi-bunyi sebagai berikut :

  • 30.3 Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian
    kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan
    mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.
    Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara
    daring kepada Peserta Pemilihan/Calon Pemenang.
  • 23.2 Verifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli dan
    meminta rekaman dokumennya secara daring atau melalui
    tatap muka.
  • 20.2 Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring,
    dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    • a. Peserta Pemilihan/Calon pemenang mengirimkan foto
      dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun
      resmi Pokja Pemilihan.
      b. Foto dokumen asli merupakan foto langsung dari
      kamera/telepon genggam tanpa proses edit.
      c. Pertemuan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi
      dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan
      dalam format video dan/atau foto.
  • 19.2 Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara daring atau tatap muka.
  • 27.2 Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara daring
    atau tatap muka.
  • dan seterusnya

Dengan demikian hirarkinya Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara :

  • daring;
  • kemudian bila tidak dapat dilakukan dengan daring maka dilakukan dengan tatap muka.

Karena saat ini sudah tertuang dalam aturan, dan kemudahan ini semakin menekan tidak perlunya biaya untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi secara tatap muka, maka tentunya kita berharap proses pengadaan akan semakin efektif dan efisien.

Demikian.

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Make or Buy dalam PBJPemerintah
Selanjutnya Tugas Bagian Layanan Pengadaan / Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UKPBJ Kab. Gunung Kidul

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: