Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP mengatur bagaimana cara Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan.
Metode ini terbagi jadi dua bergantung jenis kontraknya, yaitu :
- Pembelian Langsung untuk Jenis Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya yang menggunakan Bukti Pembelian / Kuitansi
- Negosiasi Teknis dan/atau Biaya yang menggunakan Surat Perintah Kerja.
perbedaannya?
Pembelian Langsung pada prinsipnya tidak memerlukan dokumen pemilihan, transaksinya dilakukan dengan datang ke vendor yang harganya wajar dan melakukan pembelian.
Sedangkan Negosiasi Teknis dan/atau Biaya dengan bentuk Kontrak SPK memerlukan penyusunan dokumen pemimilihan, Penyedia kemudian diundang oleh Pejabat Pengadaan untuk berlanjut ke proses negosiasi.
Kira-kira seperti itu pembedanya, jadi tidak selalu dan harus ya Pejabat Pengadaan melakukan Negosiasi, terkadang komoditas yang harganya sudah terbentuk di pasar ya cukup PP melakukan Pembelian Langsung yang merupakan salah satu cara dalam Pengadaan Langsung.