Pembayaran Swakelola

Pasal 48 Perpres PBJP berbunyi :

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

pemaknaan penerapan aturan ini dengan pendekatan do and don’t adalah :

  • do : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran, dapat dilakukan dengan melalui pembayaran sesuai dengan tarif PNBP dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • don’t : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki PNBP, namun pembayarannya tidak dilakukan dengan mengunakan PNBP, hal ini bila dilakukan maka menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian.

Sebelumnya Transisi Katalog Elektronik Versi 6
Selanjutnya Supply Positioning model Peter Kraljik

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?