Pembayaran Swakelola

Pasal 48 Perpres PBJP berbunyi :

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

pemaknaan penerapan aturan ini dengan pendekatan do and don’t adalah :

  • do : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran, dapat dilakukan dengan melalui pembayaran sesuai dengan tarif PNBP dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • don’t : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki PNBP, namun pembayarannya tidak dilakukan dengan mengunakan PNBP, hal ini bila dilakukan maka menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian.

Sebelumnya Transisi Katalog Elektronik Versi 6
Selanjutnya Supply Positioning model Peter Kraljik

Cek Juga

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?