Pembayaran Swakelola

Pasal 48 Perpres PBJP berbunyi :

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

pemaknaan penerapan aturan ini dengan pendekatan do and don’t adalah :

  • do : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran, dapat dilakukan dengan melalui pembayaran sesuai dengan tarif PNBP dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • don’t : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki PNBP, namun pembayarannya tidak dilakukan dengan mengunakan PNBP, hal ini bila dilakukan maka menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian.

Sebelumnya Transisi Katalog Elektronik Versi 6
Selanjutnya Supply Positioning model Peter Kraljik

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?