Pasal 48 Perpres PBJP berbunyi :
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pemaknaan penerapan aturan ini dengan pendekatan do and don’t adalah :
- do : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran, dapat dilakukan dengan melalui pembayaran sesuai dengan tarif PNBP dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- don’t : bila penyelenggara swakelola yang diajak kerjasama telah memiliki PNBP, namun pembayarannya tidak dilakukan dengan mengunakan PNBP, hal ini bila dilakukan maka menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian.