Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP menentukan cakupan perencanaan Pengadaan melalui penyedia adalah pada :
- a. penyusunanspesifikasiteknis/KAK;
- b. penyusunanperkiraanbiaya/RAB;
- c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
- d. KonsolidasiPengadaanBarang/Jasa;dan
- e. penyusunanbiayapendukung
Kebanyakan yang terjadi di lapangan lebih kepada perkiraan biaya keluaran akhir, tidak jelas spesifikasi/KAK, dan lain-lain.
Bagaimana bila mau membahas hal ini sejak perencanaan? perlu merubah mindset kerja dulu mikir belakangan, karena proses ini memerlukan waktu 3-4 hari paling cepat.
Terkadang juga saya masih terbiasa merencanakan tanpa melembagakan dokumen perencanaan saya sebagai dokumen kelembagaan resmi, ketika menjelang tahap persiapan saya lupa harus apa…… salahnya saya ini jangan ditiru….. 😀
Pada prinsipnya RUP dapat tersusun dan diumumkan dengan baik merupakan salah satu bentuk indikator telah terlaksananya proses perencanaan yang baik.
Tapi tetap saja kalau berbicara peningkatan kualitas perencanaan pengadaan, semua aspek di Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP diatas sudah terpikirkan, sehingga :
- baru repot-repot susun spesifikasi/KAK saat DPA rilis;
- baru bingung masalah perkiraan biaya ternyata gak cukup saat DPA keluar;
- bingung pemaketan tersebut eksekusi kontraknya gimana?
- bingung apakah bisa dikonsolidasikan apa tidak?
- bingung karena tidak tersedia dana pendukung untuk survey dan lain-lain.
Kalau hal-hal seperti itu masih muncul, berarti memang perlu ada peningkatan dan konsultasi ke UKPBJ supaya hal ini tidak terulang lagi.
Demikian.
Salam Pengadaan, Salam Kredibel.
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda