Pemaketan Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia

Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP menentukan cakupan perencanaan Pengadaan melalui penyedia adalah pada :

  • a. penyusunanspesifikasiteknis/KAK;
  • b. penyusunanperkiraanbiaya/RAB;
  • c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  • d. KonsolidasiPengadaanBarang/Jasa;dan
  • e. penyusunanbiayapendukung

Kebanyakan yang terjadi di lapangan lebih kepada perkiraan biaya keluaran akhir, tidak jelas spesifikasi/KAK, dan lain-lain.

Bagaimana bila mau membahas hal ini sejak perencanaan? perlu merubah mindset kerja dulu mikir belakangan, karena proses ini memerlukan waktu 3-4 hari paling cepat.

Terkadang juga saya masih terbiasa merencanakan tanpa melembagakan dokumen perencanaan saya sebagai dokumen kelembagaan resmi, ketika menjelang tahap persiapan saya lupa harus apa…… salahnya saya ini jangan ditiru….. 😀

Pada prinsipnya RUP dapat tersusun dan diumumkan dengan baik merupakan salah satu bentuk indikator telah terlaksananya proses perencanaan yang baik.

Tapi tetap saja kalau berbicara peningkatan kualitas perencanaan pengadaan, semua aspek di Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP diatas sudah terpikirkan, sehingga :

  • baru repot-repot susun spesifikasi/KAK saat DPA rilis;
  • baru bingung masalah perkiraan biaya ternyata gak cukup saat DPA keluar;
  • bingung pemaketan tersebut eksekusi kontraknya gimana?
  • bingung apakah bisa dikonsolidasikan apa tidak?
  • bingung karena tidak tersedia dana pendukung untuk survey dan lain-lain.

Kalau hal-hal seperti itu masih muncul, berarti memang perlu ada peningkatan dan konsultasi ke UKPBJ supaya hal ini tidak terulang lagi.

Demikian.

Salam Pengadaan, Salam Kredibel.

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Perencanaan
Sebelumnya PPTK dan Fungsional Tertentu
Selanjutnya Daerah Bisa Lakukan Skema Pengadaan Dini Mulai Juli

Cek Juga

Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: