Ketentuan Pemaketan bukan sekedar memperhatikan nilai Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya bernilai dan diatas Rp200juta lantas harus tender atau tender cepat, dan nilai Pengadaan Pekerjaan Konsultansi diatas Rp100juta lantas harus seleksi.
Dalam Pemaketan, ketentuannya adalah sebagai berikut :
Jadi hanya memperhatikan nilai paket semata tanpa memperhatikan ketentuan larangan pemaketan diatas dapat menjadikan pengadaan tidak mencapai tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan.
demikian.