perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 8)

Jumpa lagi di artikel Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 8)!

pak C, ini mau dibuat berapa part sih? kok baru di Pasal 4 aja sudah 8 artikel?

Ya nggak tau, rencananya sampai habis…… pasalnya bejibun, ya di bawa enjoy aja, semoga materi tulisan ini bisa bikin lebih mudeng buat yang lagi berjuang mendapatkan sertifikat PBJ Tk. Dasar…. niatnya itu dulu, soal berapa part nya nanti belakangan….

iiihhhh…. pak C baik banget deh, aku sukak….

mohon maaf Kucul, saya anak baik baik dan sudah memiliki istri, dan kamu juga laki-laki Kucul…. tobat tobat….

Baik, omongan ngalor ngidul pembuka selesai, mari bahas Tujuan Pengadaan berikutnya, yaitu :

Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini secara tekstula dijelaskan dalam materi PBJ Tingkat Dasar sebagai berikut :

Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

Penggunaan produk dalam negeri diharapkan:
a. Menumbuh kembangkan produksi dalam negeri.
b. Menghidupkan industri pendukung dan bahkan industri baru.
c. Membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
d. Dapat memperkuat terjadinya transfer teknologi.
e. Menggerakkan roda perekonomian nasional.
(Sumber: UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Permenperin No. 2 tahun 2014)

Gamblang nya begini……

Cintailah Produk-Produk Indonesia……

Nah…. tagline iklan produk itu, anda sudah bisa tebak mereknya kan?

nah coba deh bagi yang disekitaran Surabaya/Sidoarjo, pernah liat pabriknya kan? Pak C, saya ngga tinggal di Surabaya/Sidoarjo….. ya pakai aja Google Street View, jangan ngaku kayak orang susah gitu dong! 😀

Mari lanjut….

Apakah pabriknya sejak awal sudah besar kayak gitu, tentu jawabannya tidak, semula dari kecil dulu, tapi karena ada pembelinya maka makin lama ada peningkatan permintaan, secara ekonomi produsen akhirnya melakukan ekspansi, hal ini akhirnya menumbuhkembangkan produksi dalam negeri.

Pabrik yang besar itu memperkerjakan banyak orang, kemudian pekerja itu membutuhkan kendaraan, pekerja itu membutuhkan sarana transportasi, maka barang/jasa transportasi jadi ada pasar, disekitar pabrik juga bermunculan warung-warung, maka jasa boga jadi bermunculan, terus alumunium untuk bahan baku produk-produk Indonesia tersebut juga akhirnya dibeli pabrik itu, maka hal ini yang dimaksud dengan menghidupkan industri pendukung dan bahkan industri baru.

membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, sudah jelas lah yah….. permintaan meningkat, produksi berusaha mengimbangi, akhirnya untuk meningkatkan produksi maka dilakukan rekrutmen tenaga kerja.

dapat memperkuat terjadinya transfer teknologi, ketika diatur dan sukses Cintailah Produk Produk Indonesia ini semakin beragam dan dibeli Pemerintah yang APBN/APBD nya itu guede….. maka produsen luar negeri akan berpikir : duuuuh saya ngga bisa jualan sebanyak dulu lagi nih, gimana caranya biar bisa dapat duit ya….. produsen asing akhirnya mikir, ya udah gue jualan onderdilnya aja deh untuk dirakit mereka si produsen dalam negeri, nah di dalam negeri ternyata ngga ada SDM yang bisa merakit, ya udah sini gue ajarin…. terjadilah transfer teknologi, nah harapannya pinter-pinternya kita aja, saat ini boleh lah jadi tukang rakit, tapi itu onderdil yang masuk sini secara pretelan, ya dipelajari juga akan lebih bagus, syukur syukur bisa buat senndiri ya kaaannn kedepannya….

Menggerakkan roda perekonomian nasional…… nah gamblangnya, kalau produksi dalam negeri meningkat, industri pendukung dan baru hidup, lapangan pekerjaan bertambah, transfer teknologi terjadi, itu semua yang terlibat kan bukan kerja rodi tuh ya, dapat gaji/upah tuh ya…. ya duit nya itu kan akhirnya dibelanjakan tuh untuk bergaya bukan lagi sesuai kebutuhan tapi juga naik ke bergaya sesuai keinginan, kalau duit duit digunakan untuk memenuhi kebutuhan aja roda perekonomian berputar, apalagi bergaya sesuai keinginan, nah mulai dah roda perekonomian berputar lebih kencang…… 😀

Demikian, semoga penjelasan terkait Tujuan Pengadaan Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini jelas, pada prinsipnya ada harapan baik yang ingin dicapai, simpelnya menjadikan Produk Dalam Negeri ini menjadi tuan rumah di Negerinya sendiri, nah setelah tahu bahwa tujuan tersebut yang ingin dicapai maka saya jelaskan secara gamblang saja harapan yang ada dengan contoh sederhana, semoga sudah dapat diketahui filosofis dari Tujuan Pengadaan “Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri”, itu bukan buat gaya gayaan aja tulisan di Pasal 4 huruf b itu, ada niat mulia yang ingin dicapai, yuk mari dukung.

Salam Pengadaan dan…..

bye.

Peraturan
Sebelumnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 7)
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 9)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: