oig3.honzt93m
oig3.honzt93m

Pejabat Pengadaan dan tugasnya

Pejabat Pengadaan sebagaimana Perpres PBJP memiliki tugas :

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);dan
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

kemudian ada Peraturan LKPP tentang PBJP dikecualikan, dengan demikian tugasnya terdapat :

  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;dan
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;

Demikian.

Sebelumnya Harga Terbaik dalam Pengadaan ATK melalui E-Katalog
Selanjutnya Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: