Pejabat Pengadaan sebagaimana Perpres PBJP memiliki tugas :
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
kemudian ada Peraturan LKPP tentang PBJP dikecualikan, dengan demikian tugasnya terdapat :
- melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
- melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
- melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;dan
- melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
Demikian.