pedoman swakelola
pedoman swakelola

Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021

Pengantar

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pedoman Swakelola telah diundangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 3/2021), dapat diunduh disini :

Artikel ini membahas secara bertahap peraturan Pedoman Swakelola

Pembahasan Batang Tubuh PerLKPP Pedoman Swakelola

  • PerLKPP 3/2021 menggantikan PerLKPP 8/2018 sepenuhnya.
  • baik PerLKPP 3/2021 maupun PerLKPP 8/2018 masih sama-sama melaksanakan tindaklanjut ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).
  • Pada PerLKPP 8/2018 pertimbangan dari aturan Pedoman Swakelola adalah Kesamaan Pemahaman bagi Pelaku Pengadaan, dalam hal ini agar Pasal 16 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dapat dilaksanakan dengan sekaligus memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, maka PerLKPP 8/2018 perlu disempurnakan.
  • Dalam bagian Mengingat selain mencantumkan Peraturan tentang Pembentukan LKPP dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PerLKPP 3/2021 mencantumkan PerLKPP tentang rganisasi dan Tata Kerja LKPP.
  • Pasal 1  PerLKPP 3/2021 menjelaskan maksud Peraturan Pedoman Swakelola, hal ini berbeda dengan Pasal 1 PerLKPP 8/2018 yang merupakan ketentuan umum berisi 12 butir berupa definisi.
  • Pasal 2 PerLKPP 3/2021 masih serupa dengan Ruang Lingkup dalam Pasal 2 PerLKPP 8/2018 dengan detil “Perencanaan Swakelola” dituliskan sebagai “Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola”, lingkup berikutnya masih tetap sama, yaitu persiapan Swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola, dan serah terima hasil pekerjaan.
  • Pasal 3 PerLKPP 3/2021 membahas komponen Penyelenggara Swakelola beserta peran jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan Pasal 3  PerLKPP 8/2018 membahas tipe-tipe Swakelola yang terdapat dalam Perpres 16/2018.
  • Pasal 4  PerLKPP 3/2021 membahas tugas-tugas tim yang terdapat dalam Pasal 3 PerLKPP 3/2021, hal ini berbeda dengan Pasal 4 PerLKPP 8/2018 yang membahas komponen penyelenggara swakelola, tugas, dan penetapannya.
  • Pasal 5 PerLKPP 3/2021 membahas tipe Swakelola sebagaimana Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, sedangkan pada Pasal 5 PerLKPP 8/2018 membahas bagian dari Perencanaan Swakelola.
  • Pasal 6 PerLKPP 3/2021 membahas penetapan Penyelenggara Swakelola, pembahasan sebagai pasal tersendiri dalam PerLKPP 3/2021 ini serupa dengan ayat (5) Pasal 4 PerLKPP 8/2018, perhatikan hal ini merupakan perubahan yang drastis mengingat Pasal 6 PerLKPP 8/2018 membahas hal yang berhubungan dengan timing penyusunan spektek/KAK Swakelola Tipe I, pengajuan RAB oleh PPK, dan timing pengajuan anggaran swakelola.
  • Pasal 7 PerLKPP 3/2021 mengatur keberadaan diskresi, dalam hal pertimbangan mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman swakelola, sedangkan pada Pasal 7 PerLKPP 8/2018 hanya membahas Persiapan Swakelola.
  • Pasal 8 PerLKPP 3/2021 kembali menghadirkan ketentuan baru serupa dengan Pasal 7 PerLKPP 3/2021, yaitu penyelenggaraan Swakelola menghadirkan Dokumen Swakelola yang memiliki Model Dokumen (standar dokumen) yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi. Sedangkan Pasal 8 PerLKPP 8/2018 membahas Pelaksanaan Swakelola.
  • Pasal 9 PerLKPP 3/2021 mengatur bahwa Pedoman Swakelola diatur dalam Lampiran PerLKPP 3/2021, berbeda dengan Pasal 9 PerLKPP 8/2018 yang membahas tentang penandatanganan kontrak Swakelola, Pasal 9 PerLKPP 3/2021 sekaligus mengubah kaidah pengaturan pedoman swakelola, semula dalam batang tubuh aturan sebagaimana isi Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan seterusnya hingga Pasal 19 PerLKPP 8/2018 diatur Pembahasannya di dalam Lampiran PerLKPP 3/2021.
  • Pasal 10 PerLKPP 3/2021 mengatur ketentuan peralihan dari Swakelola yang sudah terlanjur menggunakan PerLKPP 8/2018.
  • Pasal 11 PerLKPP 3/2021 mencabut PerLKPP 8/2018;
  • Pasal 12 PerLKPP 3/2021 memberlakukan sejak tanggal diundangkan pada tanggal 4 Mei 2021.

Dengan demikian empasis dari PerLKPP 3/2021 sebagai bentuk penyempurnaan Pedoman Swakelola adalah :

  • Penyederhanaan aturan;
  • Pemberlakuan ketentuan administrasi Pemerintahan, khususnya diskresi;
  • Penegasan Perencanaan Swakelola untuk dilaksanakan secara lebih kuat yang dituliskan “Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola”, hal ini mendorong pelaku pengadaan untuk kembali memperhatikan ketentuan Pasal 18 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021;dan
  • Menggeser hal berkaitan dengan Pelaksanaan Swakelola yang dulunya diatur dalam Batang Tubuh PerLKPP tentang Pedoman Swakelola pada era PerLKPP 8/2018, pada PerLKPP 3/2021 ketentuan pedoman swakelola diatur dalam bagian Lampiran.

Pembahasan Lampiran PerLKPP Pedoman Swakelola

  • Pendahuluan
    • Latar Belakang (1.1) esensi masih sama, dengan penambahan minor di narasi, hal baru yang perlu diperhatikan adalah disebutkannya dalam bagian Latar Belakang bahwa terdapat keberadaan Sanksi atas penyelennggaraan Swakelola yang dilanggar.
    • Pengertian Swakelola (1.2) masih sama antara PerLKPP 3/2021 dengan PerLKPP 18/2018 yang menjelaskan prinsip “make or buy” yang mendasari PBJ dilaksanakan dengan Swakelola
    • Tujuan Swakelola (1.3) masih sama antara PerLKPP 3/2021 dan PerLKPP 18/2018
    • Pada bagian 1.4 Lampiran PerLKPP 3/2021 membahas Kriteria Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola beserta contohnya, berbeda dengan bagian 1.4 Lampiran PerLKPP 18/2021 yang membahas Tipe Swakelola.
    • Pada bagian 1.5 PerLKPP 3/2021 membahas Penyelenggara Swakelola beserta tugasnya, tahapan Penetapan, Persyatan Penyelenggara Swakelola serupa dengan bagian 1.6 PerLKPP 8/2018, hal ini menjadikan berbeda dengan bagian 1.5 PerLKPP 8/2018 yang membahas Kriteria Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola beserta contohnya. Pada PerLKPP 3/2021 terdapat penekanan pada unsur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan. Selain itu rincian dari Penetapan Penyelenggara Swakelola disempurnkana sebagai berikut :
      • Swakelola Tipe I dinarasikan lebih sederhana.
      • Swakelola Tipe II masih sama.
      • Swakelola Tipe III, perbedaan terdapat pada penetapan Tim Pelaksana dapat ditetapkan oleh Pimpinan Calon Pelaksana Swakelola.
      • Swakelola Tipe IV masih sama.
      • Ilustrasi dalam bentuk tabel diatur tidak lagi dalam 1 tabel berurutan, pada PerLKPP 3/2021 dibagi menjadi 2 tabel, dimana tabel ilustrasi Penetapan Penyelenggara Swakelola yang lebih sederhana yaitu Tipe I dan Tipe IV dikelompokan dalam 1 tabel dan tipe II dan Tipe III dikelompokkan dalam satu tabel.
      • Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe I dalam huruf a angka 1.5.2 PerLKPP 3/2021 dilengkapi dengan rincian pelaksana meliputi BLU/BLUD/PTN.
      • Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe II dalam huruf b angka 1.5.2 PerLKPP 3/2021 dilengkapi dengan rincian pelaksana semula meliputi BLU/BLUD/PTN yang selajutnya ditambahkan UKPBJ selaku Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia barang/jasa (pengadaan melalui Penyedia pada Swakelola/Swakelola dalam Penyedia).
      • Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe III dalam huruf c angka 1.5.2 PerLKPP 3/2021 ditambahkan dengan rincian pelaksana yang menjelaskan dilaksanakan oleh LSM/Organisasi Masyarakat Sipil dan Penjelasan terhadap Perguruan Tinggi Swasta atau Organisasi Profesi dilanjutkan dengan Persyaratan Penyelenggara Swakelola yang perubahannya mengatur tentang kriteria badan hukum, penyederhanaan persyaratan pajak, penyederhanaan dengan ditiadakannya cakupan batasan waktu pengalaman barang/jasa sejenis yang diswakelolakan  menjadi tidak terbatas selama 3 tahun, penyederhanaan dengan dihilangkannya persyaratan neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir.
      • Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV dalam huruf d angka 1.5.2 PerLKPP 3/2021 disederhanakan dengan dihilangkannya persyaratan Surat Pengukuhan yang dikeluarkan Pejabat Berwenang, dihilangkan syarat memiliki struktur organisasi/pengurus, dihilangkan syarat AD-ART, dengan demikian hanya menyisakan persyaratan memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan dan memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
  • Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola, pada bagian Lampiran ini dinarasikan lebih sederhana dengan menyerahkan para Pelaku Pengadaan dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan perkiraan RAB untuk masuk ke dalam tahapan perencanaan yang diatur dalam PerLKPP atau ketentuan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan ketentuan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk K/L, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintah daerah untuk pemerintah daerah.
  • Pada Bagian Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe I PerLKPP 3/2021 (angka 3), hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pada :
      • Persiapan Pengadaan melalui Swakelola Tipe I dilakukan dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA sebagai narasi dalam kalimat, sebelumnya hal ini di ilustrasikan dalam tabel persiapan swakelola tipe I.
      • Struktur yang lebih rapi, dahulu penetapan penyelenggara swakelola dibahas dalam satu bagian pada Persiapan Pengadaan, di aturan baru dibahas sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 3.1.1 Penetapan Penyelenggara Swakelola.
      • Ketentuan Tenaga ahli dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana masih sama / tidak berubah.
      • Perubahan struktur penulisan dimana Rencana Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 3.1.2.
      • Perubahan struktur penulisan dimana Jadwal Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 3.1.3, ketentuan perinciannya pun tidak lagi dirinci sehingga memungkinkan persiapan yang lebih fleksibel.
      • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu Spesifikasi Teknis/KAK dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 3.1.4.
      • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu RAB dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 3.1.5.
      • Menambahkan ketentuan terhadap komponen pekerjaan yang mempunyai standar biaya yang ditetapkan sebagai PNBP, selain dari ketentuan pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang PBJP.
      • Penegasan terhadap penetapan spesifikasi teknis/KAK dan RAB yang telah direviu oleh Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PPK, baru kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Swakelola.
      • Ketentuan pada Bagian 3.2 Pelaksanaan, Pelaksanaan Swakelola secara garis besar masih sama narasinya, dengan perhatian :
        • penyederhanaan penyusunan laporan swakelola dan dokumentasi dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak swakelola dan tidak lagi terdiri dari bagian-bagian bersifat pilihan sebagaimana PerLKPP 8/2018;
        • pada bagian Pembayaran secara umum narasi masih sama, dengan penegasan Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
        • dihilangkannya tahapan yang melibatkan PjPHP/PPHP yang secara drastis menghilangkan tahapan-tahapan penyerahan hasil pekerjaan swakelola sebelum PjPHP/PPHP bekerja, hal ini berpengaruh dengan ketentuan serah terima hasil pekerjaan, proses ini tetap ada namun berbeda dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam tahap Pelaksanaan Swakelola sebagai bagian dari pelaksanaan swakelola, di aturan baru serah terima diatur tersendiri pada bagian 3.4.
    • Ketentuan Pengawasan pada Bagian 3.3 masih sama persis.
    • Ketentuan Serah Terima Pekerjaan pada Bagian 3.4 PerLKPP 3/2021 narasinya sama persis dengan ketentuan serah terima pekerjaan yang sebelumnya termasuk dalam bagian Pelaksanaan Swakelola, namun bagian yang melibatkan PjPHP/PPHP dihilangkan.
  • Pada Bagian Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe II PerLKPP 3/2021 (angka 4), hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pada :
      • Persiapan Pengadaan melalui Swakelola Tipe II dilakukan dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA sebagai narasi dalam kalimat, sebelumnya hal ini di ilustrasikan dalam tabel persiapan swakelola tipe II.
      • Dihilangkannya narasi dalam Tabel Persiapan Swakelola Tipe II terkait Kesepakatan Kerja Sama PA/KPA dengan K/L/PD lain pelaksana Swakelola, hal ini perlu dicermati bahwa tahapan ini bukan tidak penting, namun hal ini dibahas dalam bagian 4.1.1.
      • Struktur yang lebih rapi, dahulu penetapan penyelenggara swakelola dibahas dalam satu bagian pada Persiapan Pengadaan, di aturan baru dibahas sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.1 Penetapan Penyelenggara Swakelola.
      • Pada Swakelola Tipe II dimungkinkan penggunaan tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, namun ketentuan serupa dengan Swakelola Tipe I jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurangkurangnya berjumlah 1 (satu) orang.Tenaga ahli/pendukung lapangan termasuk dalam bagian Kontrak Swakelola, hal ini adalah salah satu hal yang baru di aturan yang sebelumnya tidak dimungkinkan dan hanya bisa dilakukan di Swakelola Tipe I.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Rencana Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.2.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Jadwal Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.3.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu Spesifikasi Teknis/KAK dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.4.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu RAB dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.5.
    • Menambahkan ketentuan terhadap komponen pekerjaan yang mempunyai standar biaya yang ditetapkan sebagai PNBP, selain dari ketentuan pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang PBJP.
    • Penegasan terhadap penetapan spesifikasi teknis/KAK dan RAB yang telah direviu oleh Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PPK, baru kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Swakelola.
    • Ketentuan pada  Pelaksanaan, Pelaksanaan Swakelola tipe II secara garis besar masih sama narasinya, dengan perhatian :
      • Perubahan struktur penulisan dimana Kontrak Swakelola sebagai proses yang mendahului pelaksanaan swakelola tipe II dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 4.1.6.
      • penyederhanaan penyusunan laporan swakelola dan dokumentasi dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak swakelola dan tidak lagi terdiri dari bagian-bagian bersifat pilihan sebagaimana PerLKPP 8/2018;
      • pada bagian Pembayaran secara umum narasi masih sama, dengan penegasan Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • dihilangkannya tahapan yang melibatkan PjPHP/PPHP yang secara drastis menghilangkan tahapan-tahapan penyerahan hasil pekerjaan swakelola sebelum PjPHP/PPHP bekerja, hal ini berpengaruh dengan ketentuan serah terima hasil pekerjaan, proses ini tetap ada namun berbeda dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam tahap Pelaksanaan Swakelola sebagai bagian dari pelaksanaan swakelola, di aturan baru serah terima diatur tersendiri pada bagian 4.4.
    • Ketentuan Pengawasan pada Bagian 4.3 masih sama persis.
    • Ketentuan Serah Terima Pekerjaan pada Bagian 4.4 PerLKPP 3/2021 narasinya sama persis dengan ketentuan serah terima pekerjaan yang sebelumnya termasuk dalam bagian Pelaksanaan Swakelola, namun bagian yang melibatkan PjPHP/PPHP dihilangkan.
  • Pada Bagian Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe III PerLKPP 3/2021 (angka 5), hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pada :
      • Persiapan Pengadaan melalui Swakelola Tipe III dilakukan dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA sebagai narasi dalam kalimat, sebelumnya hal ini di ilustrasikan dalam tabel persiapan swakelola tipe III.
      • Struktur yang lebih rapi, dahulu penetapan penyelenggara swakelola dibahas dalam satu bagian pada Persiapan Pengadaan, di aturan baru dibahas sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.1 Penetapan Penyelenggara Swakelola.
      • Terdapat urgensi untuk melakukan survey pasar sebelum melakukan penyampaian kesediaan kepada calon pelaksana swakelola, penyampaian kesediaan kepada calon pelaksana Swakelola dilakukan setelah ditemukan 1 (satu) calon pelaksana Swakelola yang dinilai mampu, bila terdapat lebih dari 1 (satu) calon pelaksana Swakelola maka dapat dilakukan proses pemilihan calon pelaksana swakelola tipe III, hal ini adalah salah satu hal yang baru.
      • Pada Swakelola Tipe III dimungkinkan penggunaan tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, namun ketentuan serupa dengan Swakelola Tipe I jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurangkurangnya berjumlah 1 (satu) orang.Tenaga ahli/pendukung lapangan termasuk dalam bagian Kontrak Swakelola, hal ini adalah salah satu hal yang baru di aturan yang sebelumnya tidak dimungkinkan dan hanya bisa dilakukan di Swakelola Tipe I.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Rencana Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.2.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Jadwal Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.3.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu Spesifikasi Teknis/KAK dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.4.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu RAB dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.5.
    • Menambahkan ketentuan terhadap komponen pekerjaan yang dilaksanakan melalui PBJP dengan Penyedia dapat dimasukkan kedalam kontrak swakelola dan/atau dalam hal pelaksana swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan swakelola, maka dapat dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang PBJP.
    • Penegasan terhadap penetapan spesifikasi teknis/KAK dan RAB yang telah direviu oleh Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PPK, baru kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Swakelola.
    • Ketentuan pada  Pelaksanaan, Pelaksanaan Swakelola tipe III secara garis besar masih sama narasinya, dengan perhatian :
      • Perubahan struktur penulisan dimana Kontrak Swakelola sebagai proses yang mendahului pelaksanaan swakelola tipe III dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 5.1.6.
      • penyederhanaan penyusunan laporan swakelola dan dokumentasi dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak swakelola dan tidak lagi terdiri dari bagian-bagian bersifat pilihan sebagaimana PerLKPP 8/2018;
      • pada bagian Pembayaran secara umum narasi masih sama, dengan penegasan Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • dihilangkannya tahapan yang melibatkan PjPHP/PPHP yang secara drastis menghilangkan tahapan-tahapan penyerahan hasil pekerjaan swakelola sebelum PjPHP/PPHP bekerja, hal ini berpengaruh dengan ketentuan serah terima hasil pekerjaan, proses ini tetap ada namun berbeda dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam tahap Pelaksanaan Swakelola sebagai bagian dari pelaksanaan swakelola, di aturan baru serah terima diatur tersendiri pada bagian 5.4.
    • Ketentuan Pengawasan pada Bagian 5.3 masih sama persis.
    • Ketentuan Serah Terima Pekerjaan pada Bagian 5.4 PerLKPP 3/2021 narasinya sama persis dengan ketentuan serah terima pekerjaan yang sebelumnya termasuk dalam bagian Pelaksanaan Swakelola, namun bagian yang melibatkan PjPHP/PPHP dihilangkan.
  • Pada Bagian Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe IV PerLKPP 3/2021 (angka 6), hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pada :
      • Persiapan Pengadaan melalui Swakelola Tipe IV dilakukan dengan penulisan secara naratif tanpa ilustrasi dalam tabel persiapan swakelola tipe IV.
      • Pada Swakelola Tipe IV dimungkinkan penggunaan tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, untuk menghadirkan tenaga ahli ini maka PPK dapat melakukan perikatan/kontrak yang terpisah dari kontrak swakelola Tipe IV,dalam hal tenaga ahli/teknis/narasumber untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Rencana Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 6.1.2.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Jadwal Kegiatan dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 6.1.3.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu Spesifikasi Teknis/KAK dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 6.1.4.
    • Perubahan struktur penulisan dimana Reviu RAB dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 6.1.5.
    • Menambahkan ketentuan terhadap komponen pekerjaan yang dilaksanakan melalui PBJP dengan Penyedia dapat dimasukkan kedalam kontrak swakelola dan/atau dalam hal pelaksana swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan swakelola, maka dapat dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang PBJP dengan ketentuan  :
      • dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
      • dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/KAK disiapkan oleh :
        • pegawai dari instansi penanggung jawab anggaran; atau
        • tenaga ahli/teknis/narasumber yang ditugaskan oleh PPK untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola.
    • Penegasan terhadap penetapan spesifikasi teknis/KAK dan RAB yang telah direviu oleh Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PPK, baru kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Swakelola.
    • Ketentuan pada  Pelaksanaan, Pelaksanaan Swakelola tipe IV secara garis besar masih sama narasinya, dengan perhatian :
      • Perubahan struktur penulisan dimana Kontrak Swakelola sebagai proses yang mendahului pelaksanaan swakelola tipe IV dituliskan sebagai bagian tersendiri, yaitu bagian 6.1.6. Dapat dilakukan negosiasi teknis dalam hal terdapat perbedaan antara biaya yang diussulakn dengan anggaran yang terdapat dalam DIPA/DPA.
      • penyederhanaan penyusunan laporan swakelola dan dokumentasi dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak swakelola dan tidak lagi terdiri dari bagian-bagian bersifat pilihan sebagaimana PerLKPP 8/2018;
      • pada bagian Pembayaran secara umum narasi masih sama, dengan penegasan Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • dihilangkannya tahapan yang melibatkan PjPHP/PPHP yang secara drastis menghilangkan tahapan-tahapan penyerahan hasil pekerjaan swakelola sebelum PjPHP/PPHP bekerja, hal ini berpengaruh dengan ketentuan serah terima hasil pekerjaan, proses ini tetap ada namun berbeda dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam tahap Pelaksanaan Swakelola sebagai bagian dari pelaksanaan swakelola, di aturan baru serah terima diatur tersendiri pada bagian 6.4.
    • Ketentuan Pengawasan pada Bagian 6.3 masih sama persis.
    • Ketentuan Serah Terima Pekerjaan pada Bagian 6.4 PerLKPP 3/2021 narasinya sama persis dengan ketentuan serah terima pekerjaan yang sebelumnya termasuk dalam bagian Pelaksanaan Swakelola, namun bagian yang melibatkan PjPHP/PPHP dihilangkan.
  • Diatur Sanksi dalam Swakelola PBJ Pemerintah. Ketentuan ini diatur pada bagian Lampiran Angka 7, rinciannya :
    • Swakelola Tipe I : dilakukan berdasarkan penilaian PPK terhadap penyelenggara swakelola dan dikenakan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
    • Swakelola Tipe II : dilakukan berdasarkan penilaian PPK secara mandiri ataupun atas laporan dari tim pengawas kepada PPK terhadap penyelenggara swakelola dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola.
    • Swakelola Tipe III : dilakukan berdasarkan penilaian PPK secara mandiri ataupun atas laporan dari tim pengawas kepada PPK terhadap penyelenggara swakelola dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola.
    • Swakelola Tipe IV : dilakukan berdasarkan penilaian PPK terhadap penyelenggara swakelola dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola.

Kesimpulan

Terdapat banyak perubahan yang cukup signifikan dalam Peraturan Pedoman Swakelola sebagaimana yang telah dirincikan diatas, perubahan tersebut antara lain :

  • penulisan narasi yang lebih sederhana;
  • pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan;
  • fleksibilitas penyusunan laporan;
  • pelaksanaan swakelola dengan tenaga ahli/tenaga lapangan;
  • pemberlakuan sanksi;dan
  • lain-lain.

Demikian paparan ini, semoga bermanfaat. Salam Pengadaan!

Peraturan Swakelola
Sebelumnya Pelatihan BISA membuat HPS ?
Selanjutnya Apakah tidak ada Peraturan tentang Sanksi Daftar Hitam pada Era Perpres 12/2021?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: