Dalam konteks Pembangunan Berkelanjutan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dengan Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan.
Hal ini diatur dalam Pasal 68 Perpres PBJP dengan Pengadaan Berkelanjutan. Yaitu melaksanakan PBJP dengan memenuhi aspek :
- a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
- b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
- c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pelaksanaannya dapat dilakukan dengan :
- melaksanakan pengadaan secara value for money
- menyusun HPS dengan memenuhi keadilan, seperti mempertimbangkan komponen Upah Minimum sebagai faktor penyusun harga
- dari aspek sosial mendorong pengarusutamaan gender
- mempertimbangkan penggunaan produk hijau.
Misal pada kegiatan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan oleh penyedia lokal, sebisa mungkin KAK nya memberdayakan tim dengan komposisi minimum yang harus dipenuhi misal terdapat 3 orang dalam 1 tim, minimal anggota tersebut harus / diwajibkan perempuan.
kemudian dalam pelaksanaan kegiatan diwajibkan menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat hijau. Kemudian remunerasi nya tidak di bawah standar.
Demikian.