img 5699
img 5699

PBJP Dikecualikan Praktik Bisnis Mapan (Mature)

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Namun, tidak semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Perpres 16/2018. Ada beberapa pengadaan yang dapat dikecualikan dari prosedur tersebut, karena memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pengadaan konvensional. Pengadaan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada empat kategori pengadaan yang dikecualikan, yaitu:

  • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
  • Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, karena ini merupakan salah satu kategori yang sering menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan pengguna barang/jasa pemerintah.

Apa itu Praktik Bisnis yang sudah Mapan?

Menurut Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, praktik bisnis yang sudah mapan adalah pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri.

Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan memiliki karakteristik khusus, yaitu:

  • Pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri;
  • Tata cara pelaksanaan kontrak dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar;
  • Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan reputasi, kredibilitas, dan kualitas barang/jasa yang ditawarkan;
  • Harga barang/jasa yang ditawarkan umumnya tidak dapat dinegosiasikan atau ditawar, kecuali dalam hal terdapat perubahan spesifikasi, volume, atau jangka waktu pelaksanaan.

Bagaimana Cara Mengidentifikasi Praktik Bisnis yang sudah Mapan?

Untuk mengidentifikasi apakah suatu pengadaan barang/jasa termasuk dalam praktik bisnis yang sudah mapan, kita dapat menggunakan beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, yaitu:

  • Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi, antara lain: jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan koran/majalah, dll.
  • Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri, antara lain: keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan, jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset, kapal bekas, pesawat bekas, jasa sewa gedung/gudang, dll.
  • Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: jasa arbiter, jasa pengacara/penasihat hukum, jasa tenaga kesehatan, jasa PPAT/notaris, jasa auditor, jasa penerjemah/interpreter, jasa penilai, dll.
  • Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain: pembuatan/sewa/pembelian film, pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat, jasa pekerja seni dan budaya, pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya, dll.
Sebelumnya Analisa Belanja dan Penetapan Ambang Batas Pengadaan Langsung Peraturan Pimpinan BLU/BLUD
Selanjutnya Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres PBJP

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: