purchasing
purchasing

Pajak pada e-Purchasing melalui toko daring

beberapa PPMSE seperti MBiz market mengatur MERCHANT Aagar mencantumkan harganya sesuai dengan aturan dan sudah termasuk pajak, namun setahu saya ada beberapa PPMSE masih dimungkinkan adanya penulisan harga belum termasuk pajak, jadi setiap transaksi pada proses chat negosiasi sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

 

Sebelumnya Sanggah dan Sanggah Banding
Selanjutnya Draft – Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Draft

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: