Pajak berkeadilan dan proporsional

Kebijaksanaan

Perekonomian bertumbuh itu harapan kita semua, meningkatkan kepercayaan masyarakat itu hal yang tidak kalah penting.

Pajak pusat seperti PPN, pungutlah pada pelaku usaha PKP, jalankan UU secara berkeadilan, tidak semua pelaku usaha punya omzet milyaran dalam setahun hingga menjadi PKP dan dipungut PPN, bagi pelaku Usaha Non-PKP maka cukup kenakan PPH Final saja, disinilah keadilan dan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam UU terlaksana.

Pajak Daerah, untuk Obyek PBT sebaiknya diterapkan tarif bertingkat, pelaku usaha mikro dikenakan tarif Pajak tidak sebesar Pelaku Usaha non-Kecil, misal restoran besar dikenakan tarif pajak daerah oleh Perda sebesar nilai maksimal tarif 10% dari UU itu wajar, namun menjadi tidak wajar bila warung kecil dikenakan tarif yang sama.

Menerapkan tarif yang proporsional ini penting, tidak mematikan Usaha Kecil (mikro dan kecil) itu akan membuat pertumbuhan ekonomi terjadi, memang tarif pajak yang maksimal dikenakan ke siapa saja itu memiliki manfaat peningkatan penerimaan, namun disisi lain hal ini merupakan pelanggaran yang tidak lebih baik dari penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya Solusi dan Konsultasi melalui Asosiasi Vendor Indonesia (Avendo)
Selanjutnya Penambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak

Cek Juga

Identifikasi Kebutuhan dan Perencanaan Keuangan

Bagaimana bila anggaran dalam sebuah paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki alokasi yang kurang, sehingga ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?