swakelola tipe 3
swakelola tipe 3

Organisasi Masyarakat sebagai Sociopreneur dan Swakelola PBJ Pemerintah

Saat ini telah berdiri berbagai perusahaan / kelompok yang sifatnya kewirausahaan yang melakukan tindakan yang memedulikan keberlangsungan lingkungan hidup, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan hal-hal positif yang tidak sekedar mencari keuntungan.

Sociopreneur ini adalah tindakan dari organisasi (umumnya sifatnya adalah organisasi masyarakat) yang bergerak tidak hanya mengambil keuntungan semata namun ada unsur sosial di dalamnya. Artinya bukan hanya mengambil keuntungan bagi perusahaan itu sendiri namun kiprahnya bermanfaat bagi orang lain dan prakteknya sehat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (apa gunanya bikin kelembagaan yang meng-gratiskan pendidikan kalau ternyata pendirinya melakukan eksploitasi anak di bawah umur dan melakukan pelecehan bagi anak di bawah umur)

Komunitas adalah awal berdirinya sebuah Sociopreneur, misal komunitas yang bergerak dibidang pendidikan membuat org-mas yang berkiprah di bidang penelitian dan pengembangan dan pendidikan, dst, ketika berkerjasama dengan pemerintah maka Sociopreneur ini bisa diberdayakan dalam bentuk skema swakelola tipe III.

Demikian.

Sebelumnya Boleh dan tidak boleh dalam Pengadaan Pemerintah dan Peraturannya
Selanjutnya Materi Pelatihan Workshop Online Teknik Pemaketan Menggunakan Klasifikasi – Pemprov Jawa Timur – 25 Juli 2022

Cek Juga

Jangan secara tidak sadar melakukan pungli

Saat ini para ASN sudah diberi kemudahan untuk melakukan tindakan berusaha sebagai pelaku usaha di ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: