Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan sebagaimana telah dituliskan di artikel berikut
Dalam ketentuan persyaratan kualifikasi, salah satu ketentuan dengan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dituliskan sebagai berikut :
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Sehingga SKN = sisa kemampuan nyata, dengan nilai paling kurang sama dengan 10 % Dari total HPS.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap jaga kesehatan, dan Salam Pengadaan!
One comment
Pingback: Senarai Sisa Kemampuan Nyata - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM