2
2

Nilai Harga Sesudah Pajak dan Sebelum Pajak

di e-Purchasing harga sudah termasuk pajak

sedangkan pihak keuangan membutuhkan kontrak sudah tertera pajak

 

maka kita perlu melakukan konversi.

 

Misal nilai Pekerjaan sesudah pajak untuk e-purchasing adalah Rp5.772.000

jangan anda kalikan 11% lalu nilai tersebut dikurangi dengan angka tersebut, keliru!!!

 

Nilai Sebelum Pajak kita hitung dulu dengan rumus berikut :

 

Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak dibagi (1 + Tarif Pajak)

yang dituliskan

Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak / (1 + Tarif Pajak)

 

Jadi kalau pajak 11% maka rumus tersebut menjadi :

Nilai Sebelum Pajak = Rp5.772.000 / (1 + 0,11)

Nilai Sebelum Pajak = Rp5.200.000

 

 

Sebelumnya Tantangan dalam proses Konsolidasi Pengadaan
Selanjutnya Kontrak E-Purchasing dengan tambahan atas Surat Pesanan

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?