WARNING :
Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA
Video di bawah ini ditayangkan sebelum seluruh lampiran PMDN 77/2020 di publish.
Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.
Terima Kasih.
Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial
Artikel asli (mohon dibaca dengan di saring berdasarkan penjelasan diatas) :
Materi paparan dapat diunduh di tautan : http://christiangamas.net/dokumentasi-paparan-integrasi-pp-keuangan-daerah-dan-perpres-pbjp-di-balai-agung-atj-kab-kutai-barat/
One comment
Pingback: Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa