- Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) :
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung;dan
- Penunjukan Langsung
- Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) :
- Kualitas dan Biaya;
- Kualitas;
- Pagu Anggaran;atau
- Biaya Terendah
- Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42)
- Jasa Konsultansi Perorangan
- Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas.
- Jasa Konsultansi Badan Usaha
- Kualitas dan Biaya;
- Kualitas;
- Pagu Anggaran;atau
- Biaya Terendah
- Jasa Konsultansi Perorangan
- Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi (Pasal 43) :
- Satu File :
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Dua File :
- Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha;
- Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
- Satu File :
- Kualifikasi Jasa Konsultansi (Pasal 44)
- Pascakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
- Prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, menghasilkan daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
- Sistim Kualifikasi pada Prakualifikasi (Pasal 44) menggunakan sistim pembobotan dengan ambang batas.
Tags Pemilihan Penyedia
Cek Juga
Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi
Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...