img 6480
img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus dipilih salah satu, yaitu :

  • Sekaligus;
  • Bulanan;atau
  • Termin

Pada pelaksanaannya dapat dijelaskan cara pembayaran melalui :

  • Sekaligus : dibayarkan pada saat kontrak selesai;
  • Bulanan : dibayarkan berdasarkan hak kewenangan penagihan bulanan;
  • Termin : dibayarkan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan;

Penggunaan cara Pembayaran kontrak diberlakukan dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan, berikut adalah contohnya :

  • Sekaligus : pada kontrak pengadaan komputer, komputer yang tiba dan dapat diterima setelah melalui uji fungsi dapat dibayarkan sekaligus.
  • Bulanan : kontrak jasa kebersihan, setiap bulan prestasi kontrak tersebut dapat dibayarkan.
  • Temin : kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut melalui tahapan desain awal sebesar (20%), engineering desain (10%), pemrograman (25%), uji dan penyesuaian prototype aplikasi (15%), packaging distribusi perangkat lunak (10%), implementasi perangkat lunak 10%), pembuatan dokumentasi software engineering (10%), misal diatur termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% +  10% + 25% = 55%.

Bolehkah pada sebuah kontrak yang ditetapkan dibayar dengan suatu cara diubah dengan cara lainnya (misal semula dalam kontrak dibayarkan menggunakan metode sekaligus, kemudian seiring berjalannya kontrak diubah menjadi bulanan?)

Karena berpengaruh pada mekanisme perputaran uang sehingga dapat termasuk dalam tingkat risiko finansial bagi penyedia, maka bila ditarik ke proses pemilihan penyedia metode pembayaran ini berpengaruh pada tingkat risiko pelaku usaha dalam kaitannya pada sensitifitas dalam pelaksanaan penyusunan harga penawaran bagi pelaku usaha. Semakin berisiko sebuah pekerjaan maka berkaitan dengan perputaran uang / cash flow ini maka pelaku usaha akan menawar sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima, artinya pelaku usaha tidak mungkin menawar rendah pada sebuah kontrak yang dibayarkan sekaligus.

Karena berpengaruh pada keputusan para pelaku usaha dalam menawar, maka cara pembayaran dalam kontrak seharusnya tidak  boleh diubah.

Demkian.

Sebelumnya Butir Angka Kredit Pengembangan Profesi Khususnya pada Jafung PPBJ
Selanjutnya Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Cek Juga

Konsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing

Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: