PjPHP / PPHP versi Perpres 16/2018 tidak melakukan pemeriksaan teknis, sehingga memang dipandang tidak efektif. Perhatikan bahwa PjPHP/PPHP di Perpres 16/2018 dan Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 adalah dua peran pelaku pengadaan/organisasi pengadaan yang berbeda total.
Kalau PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 memang di posisikan memeriksa teknis, hanya di Peraturan Pengadaan terkait Konstruksi di tegaskan bahwa Serah terima dan hal teknis di terima oleh PPK untuk selanjutnya diterima PjPHP/PPHP versi jadul itu.
Jadi karena PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 di posisikan sebagai last resort dalam pembayaran Pengadaan Barang/Jasa, maka yang terjadi mereka dijadikan pesakitan bila ada masalah Pengadaan, padahal kontrak adalah tanggungjawab pejabat yang menandatangani kontrak, maka di Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP dijadikan hanya memeriksa administrasi kelengkapan dokumen proses pengadaan saja….
Kemudian karena minor perannya maka di Perpres 12/2021 karena tugas nya yang relatif minimalis maka dihapuskan.
Demikian.
Salam Pengadaan