penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk
penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

Mengulas Alasan di hapuskan PjPHP/PPHP di era Perpres 12/2021

PjPHP / PPHP versi Perpres 16/2018 tidak melakukan pemeriksaan teknis, sehingga memang dipandang tidak efektif. Perhatikan bahwa PjPHP/PPHP di Perpres 16/2018 dan Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 adalah dua peran pelaku pengadaan/organisasi pengadaan yang berbeda total.

Kalau PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 memang di posisikan memeriksa teknis, hanya di Peraturan Pengadaan terkait Konstruksi di tegaskan bahwa Serah terima dan hal teknis di terima oleh PPK untuk selanjutnya diterima PjPHP/PPHP versi jadul itu.

Jadi karena PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 di posisikan sebagai last resort dalam pembayaran Pengadaan Barang/Jasa, maka yang terjadi mereka dijadikan pesakitan bila ada masalah Pengadaan, padahal kontrak adalah tanggungjawab pejabat yang menandatangani kontrak, maka di Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP dijadikan hanya memeriksa administrasi kelengkapan dokumen proses pengadaan saja….

Kemudian karena minor perannya maka di Perpres 12/2021 karena tugas nya yang relatif minimalis maka dihapuskan.

Demikian.

Salam Pengadaan

Sebelumnya Menggunakan Jasa TVRI pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Video : Siapa yang menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?