Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengulas Alasan di hapuskan PjPHP/PPHP di era Perpres 12/2021

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

PjPHP / PPHP versi Perpres 16/2018 tidak melakukan pemeriksaan teknis, sehingga memang dipandang tidak efektif. Perhatikan bahwa PjPHP/PPHP di Perpres 16/2018 dan Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 adalah dua peran pelaku pengadaan/organisasi pengadaan yang berbeda total.

Kalau PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 memang di posisikan memeriksa teknis, hanya di Peraturan Pengadaan terkait Konstruksi di tegaskan bahwa Serah terima dan hal teknis di terima oleh PPK untuk selanjutnya diterima PjPHP/PPHP versi jadul itu.

Jadi karena PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 di posisikan sebagai last resort dalam pembayaran Pengadaan Barang/Jasa, maka yang terjadi mereka dijadikan pesakitan bila ada masalah Pengadaan, padahal kontrak adalah tanggungjawab pejabat yang menandatangani kontrak, maka di Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP dijadikan hanya memeriksa administrasi kelengkapan dokumen proses pengadaan saja….

Kemudian karena minor perannya maka di Perpres 12/2021 karena tugas nya yang relatif minimalis maka dihapuskan.

Demikian.

Salam Pengadaan

Exit mobile version