Mengapa Proses Pemilihan Penyedia itu perlu dilakukan secepat mungkin?

Misal kita sudah mengetahui ada paket PBJ dengan waktu pekerjaan sekitar 2 bulan, apabila anggaran sudah tersedia sejak APBD Murni, maka secepat nya dilakukan proses pemilihan, bila pekerjaan ini menggunakan tender, maka seharusnya di kuartal pertama tahun sudah terlaksana proses pemilihan.

Karena proses pemilihan penyedia mengkonsumsi waktu, sudah memiliki penyedia sekalipun belum tentu juga penyedia nya tidak mengundurkan diri dan berbuat ulah.

 

Jadi kerjakan secepatnya, jangan anggaran APBD Murni malah baru di tender di bukan Agustus….. setelah proses pemilihan penyedia itu ada aja deviasi lainnya yang memungkinkan tidak tercapainya pembangunan.

Sebelumnya Bulan Perencanaan Pengadaan untuk TA berikutnya
Selanjutnya Pemaknaan Kriteria E-Purchasing

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: