Mengapa penandatangan kontrak dilakukan setelah tersedia dokumen anggaran?
J : untuk memastikan ketersediaan anggaran sehingga kontrak pengadaan dapat di bayar setelah pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat diterima.
Mengapa boleh dilakukan pemilihan sebelum adanya dokumen penganggaran sedangkan tanda tangan kontrak wajib ada dokumen anggaran?
J : Karena proses pemilihan penyedia dapat di tangguhkan hasilnya bila tidak tersedia anggaran. Sedangkan untuk kontrak, ketika di tanda tangani maka menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang melakukan perikatan, bila tidak tersedia dokumen anggaran kemudian di tanda tangani maka pihak yang bertanda tangan dan mewakili pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban untuk membayar.
Demikian.