Mengapa penandatangan kontrak dilakukan setelah tersedia dokumen anggaran?

Mengapa penandatangan kontrak dilakukan setelah tersedia dokumen anggaran?

 

J : untuk memastikan ketersediaan anggaran sehingga kontrak pengadaan dapat di bayar setelah pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat diterima.

 

Mengapa boleh dilakukan pemilihan sebelum adanya dokumen penganggaran sedangkan tanda tangan kontrak wajib ada dokumen anggaran?

 

J : Karena proses pemilihan penyedia dapat di tangguhkan hasilnya bila tidak tersedia anggaran. Sedangkan untuk kontrak, ketika di tanda tangani maka menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang melakukan perikatan, bila tidak tersedia dokumen anggaran kemudian di tanda tangani maka pihak yang bertanda tangan dan mewakili pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban untuk membayar.

 

Demikian.

Sebelumnya Perubahan Kontrak pada Metode E-Purchasing untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Biaya Konstruksi Semakin Mahal apa semakin murah?

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?