Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa
Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Mengapa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK untuk Pekerjaan Jasa itu berbeda?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu :

  1. Jasa Lainnya;dan
  2. Jasa Konsultansi

Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena :

  • sifatnya yang kebanyakan kualitatif sehingga sulit di spesifikasikan ketimbang Barang/Pekerjaan Konstruksi, umumnya bersifat “Tingkat Layanan”;
  • Disusun dengan keharusan kejelasan, keakuratan, dan sebisa mungkin terukur bila dimungkinkan;
  • Dapat di tetapkan dalam sebuah pernyataan yang jelas keluarannya yang diharapkan / tingkat layanannya seperti apa sebagai hasil;
  • Kerangka Waktu harus dapat menunjukkan indikasi keluaran yang diharapkan; dan
  • Perlu menjelaskan kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan dari para pelaksananya.

Hal ini berbeda dengan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang lebih konkrit dalam Spesifikasi Teknis.

Perencanaan Pelaksanaan Persiapan
Sebelumnya Pertimbangan dan Pendekatan dalam Menentukan Spesifikasi Teknis/KAK
Selanjutnya Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: