Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu :
- Jasa Lainnya;dan
- Jasa Konsultansi
Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena :
- sifatnya yang kebanyakan kualitatif sehingga sulit di spesifikasikan ketimbang Barang/Pekerjaan Konstruksi, umumnya bersifat “Tingkat Layanan”;
- Disusun dengan keharusan kejelasan, keakuratan, dan sebisa mungkin terukur bila dimungkinkan;
- Dapat di tetapkan dalam sebuah pernyataan yang jelas keluarannya yang diharapkan / tingkat layanannya seperti apa sebagai hasil;
- Kerangka Waktu harus dapat menunjukkan indikasi keluaran yang diharapkan; dan
- Perlu menjelaskan kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan dari para pelaksananya.
Hal ini berbeda dengan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang lebih konkrit dalam Spesifikasi Teknis.