Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK untuk Pekerjaan Jasa itu berbeda?

Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu :

  1. Jasa Lainnya;dan
  2. Jasa Konsultansi

Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena :

Hal ini berbeda dengan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang lebih konkrit dalam Spesifikasi Teknis.

Exit mobile version