Kualifikasi
Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.
Esensi dan Alasan
- Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1)
- Kualifikasi dilakukan untuk meminimalisir pelaku usaha yang tidak berizin lengkap dan lalu dimenangkan dalam kompetisi sebagai penyedia.
- Prakualifikasi dilakukan diawal, diberlakukan untuk pekerjaan yang “tidak biasa” dari aspek kompleksitasnya, dalam hal pekerjaan tersebut membutuhkan Penyedia dari Pelaku Usaha yang memang bonafide.
- Memperoleh penyedia dari Pelaku Usaha yang dapat dipercaya menjadi alasan pembuktian kualifikasi, dimana proses ini memastikan validitas dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan penyedia.
- Proses Kualifikasi pada Prakualifikasi berdasarkan Best Practices pada Pra-Kualifikasi minimal dilakukan oleh 3 Peserta
- Pelaku Usaha berkompetisi akan optimal bila kompetisi pelaku usaha dilakukan minimal 3 Pelaku Usaha
- Melakukan kualifikasi pelaku usaha dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memang “bonafide”
- sesuai secara aspek legalitas pelaku usaha memiliki administrasi yang berdasar legalitas yang tepat dan valid.
- kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah mengedepankan konsep value for money
- value for money pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah aspek nya adalah Tepat diukur dari Penyedia
- Tepat Penyedia Barang/Jasa Pemerintah salah satunya adalah ketepatan kualifikasi Pelaku usaha
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!