Mengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi

Kualifikasi

Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.

Esensi dan Alasan

  • Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1)
  • Kualifikasi dilakukan untuk meminimalisir pelaku usaha yang tidak berizin lengkap dan lalu dimenangkan dalam kompetisi sebagai penyedia.
  • Prakualifikasi dilakukan diawal, diberlakukan untuk pekerjaan yang “tidak biasa” dari aspek kompleksitasnya, dalam hal pekerjaan tersebut membutuhkan Penyedia dari Pelaku Usaha yang memang bonafide.
  • Memperoleh penyedia dari Pelaku Usaha yang dapat dipercaya menjadi alasan pembuktian kualifikasi, dimana proses ini memastikan validitas dokumen yang disampaikan oleh peserta pemilihan penyedia.
  • Proses Kualifikasi pada Prakualifikasi berdasarkan Best Practices pada Pra-Kualifikasi minimal dilakukan oleh 3 Peserta
  • Pelaku Usaha berkompetisi akan optimal bila kompetisi pelaku usaha dilakukan minimal 3 Pelaku Usaha
  • Melakukan kualifikasi pelaku usaha dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memang “bonafide”
  • sesuai secara aspek legalitas pelaku usaha memiliki administrasi yang berdasar legalitas yang tepat dan valid.
  • kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah mengedepankan konsep value for money
  • value for money pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah aspek nya adalah Tepat diukur dari Penyedia
  • Tepat Penyedia Barang/Jasa Pemerintah salah satunya adalah ketepatan kualifikasi Pelaku usaha

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen adalah “Line Manager”

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: