Mengapa di MDP Pengadaan Langsung ada format Surat Perjanjian beserta SSUK dan SSKK?????
Kita jangan bingung membaca MDP, terutama terkait dengan format bentuk kontrak yang menghadirkan SPK dan Surat Perjanjian……
Pengadaan Langsung secara umum memang memerlukan negosiasi teknis dan negosiasi harga, untuk barang/jasa dengan nilai secara umum :
- Pengadaan Barang / Jasa Lainnya nilai Rp 50juta s.d Rp200juta
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai s.d Rp100juta
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai s.d Rp200juta
Berdasarkan Bentuk Kontrak yang diatur di Perpres PBJP secara umum maka bentuk kontraknya Surat Perintah Kerja
Tapiiiii….. Pengadaan Barang/Jasa di Papua berdasarkan Perpres PBJP di Papua & Papua Barat(Perpres 17/2019) :
- untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Maka nilai tersebut diatas menggunakan Pengadaan Langsung sebagai metode pemilihannya, tapi bentuk kontraknya tidak lagi pas pakai SPK, yang digunakan adalah Surat Perjanjian.
Demikian semoga bermanfaat.
Cakrawala Gemilang disingkat jadi CG
Cemerlang Gempita disingkat jadi CG
Cerdas Gembira juga disingkat jadi CG
Christian Gamas juga disingkat jadi CG
Semoga Blog ini membuat kita senantiasa memperluas Cakrawala pengetahuan kita hingga kinerja kita Gemilang, performa kita Cemerlang dengan gegap Gempita, dan kita senantiasa belajar dengan Cerdas Gembira bersama christiangamas.net yang Cakep dan Ganteng wkwkwkwkwkwk