Menetapkan Jenis Kontrak

Jenis Kontrak bertujuan untuk salah satunya pengendalian biaya yang menjadi acuan dari Pengakuan Prestasi Kontrak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan Jenis Kontrak Harga Satuan / Waktu Penugasan ketika jumlah pekerjaan masih bersifat perkiraan, dengan demikian pengendalian biaya yang timbul mengunci pada harga satuan pada kontrak yang kemudian jumlah satuan tersebut akan dihitung bersama saat pelaksanaan kontrak.
Sedangkan pada kontrak Lumsum Pengendalian biaya dilakukan pada jumlah dari pekerjaan yang kebutuhan pekerjaannya tersebut sudah diketahui secara rinci / pasti, dengan demikian pengendalian biaya yang timbul tidak akan terpengaruh pada adanya perubahan kuantitas / waktu penugasan dari kontrak.
Oleh karena itu PPK harus dapat mengetahui dan menerapkan jenis kontrak yang paling efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik pekerjaannya, kesalahan menetapkan jenis kontrak dapat berpengaruh pada pengendalian biaya, pengakuan prestasi, hingga kemungkinan sengketa dengan penyedia.

pemilihan jenis kontrak yang tepat sangat penting untuk pengendalian biaya dan strategi pengendalian kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan.

  1. Kontrak Harga Satuan/Waktu Penugasan: Digunakan ketika jumlah pekerjaan masih bersifat perkiraan. Pengendalian biaya dilakukan dengan mengunci harga satuan pada kontrak, dan jumlah satuan dihitung bersama saat pelaksanaan kontrak.
  2. Kontrak Lumsum: Digunakan ketika kebutuhan pekerjaan sudah diketahui secara rinci. Pengendalian biaya dilakukan pada jumlah pekerjaan yang sudah pasti, sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan kuantitas atau waktu penugasan.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memahami karakteristik pekerjaan dan risiko yang terkait untuk memilih jenis kontrak yang paling efektif dan efisien. Kesalahan dalam menetapkan jenis kontrak dapat mempengaruhi pengendalian biaya, pengakuan prestasi, dan berpotensi menimbulkan sengketa dengan penyedia. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang pekerjaan dan kontrak sangat diperlukan.

Sebelumnya Jasa Asuransi termasuk Pengadaan Khusus atau Reguler?
Selanjutnya Memilih Metode Pemilihan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: