Terdapat sebuah kontrak pengadaan sederhana sebagai berikut :
Nama Paket : Rehabilitasi Gedung Pemerintah
Instansi : Kabupaten Gunungtinggi
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Nama PPK : Bambang
Nilai Kontrak : Rp. 250.000.000,00
Mata Anggaran : Kegiatan Rehabilitasi Gedung Pemerintah
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Gunungtinggi
Jangka waktu pelaksanaan : 75 hari kalender
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Cara Pembayaran : Sekaligus, tidak ada klaim kenaikan harga
Denda : 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan
Penyelesaian Perselisihan : LPS PBJP LKPP
Daftar Pekerjaan Utama meliputi :
Pekerjaan persiapan
Rehab teras dan pintu utama
Rehab lantai
Rehab jendela
Pekerjaan Plafon, partisis dan instalasi listrik
Pekerjaan batu alam dan pengecatan dinding
Pemasangan sistem keamanan
Terdapat permasalahan bahwa pada hari ke 60 Penyedia menyampaikan bahwa pekerjaan tersisa hanya 1 (satu) yaitu Pemasangan sistem keamanan, namun karena jenis pembayaran ditetapkan di Kontrak adalah Sekaligus, maka Penyedia kehabisan modal dan meminta dilakukan pembayaran atas hasil pekerjaan yang telah dipenuhi, sikap PPK :
A. Menerima penyampaian informasi tersebut dan tidak mengambil tindakan apa pun.
B. Memutus kontrak dengan penyedia dan mencari penyedia baru.
C. Menolak permintaan tersebut dan meminta pekerjaan diselesaikan sesuai jadwal awal.
D. Melakukan adendum kontrak dengan perubahan Cara Pembayaran semula Sekaligus menjadi Termin
Jawabannya adalah C. Menolak permintaan tersebut dan meminta pekerjaan diselesaikan sesuai jadwal awal.
Alasan untuk ini adalah karena dalam kontrak yang telah disepakati, jenis pembayaran ditetapkan adalah sekaligus, Penyedia saat masih menjadi Peserta Tender sebagai Pelaku Usaha sudah sepakat sejak proses tender rancangan kontrak telah diberikan dan jauh sebelum ditetapkan sebagai pemenang di masa proses tender telah ditetapkan dalam Rancangan Kontrak bahwa cara pembayaran adalah sekaligus! yang berarti penyedia harus menyelesaikan semua pekerjaan sebelum menerima pembayaran. Jika penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka mereka harus menanggung denda sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, PPK harus menegaskan kembali persyaratan kontrak dan meminta pekerjaan diselesaikan sesuai jadwal awal. 😊
skema pembayaran itu berpengaruh pada kompetisi. Sebaiknya tidak di adendum, ada yang bisa di adendum, tapi ada yang tidak boleh di adendum. yang tidak boleh di adendum itu salah satunya terkait tentang ketentuan yang berpengaruh pada keputusan penyusunan harga penawaran.
Misal :
kalau tahu bisa di bayar secara termin, maka penyedia X akan menawar Rp225.000.000, tapi karena diberikan skema pembayaran adalah sekaligus maka jadinya Pelaku Usaha X menawar Rp255.000.000. Karena menawar Rp255.000.000 maka jadinya kalah dan yang menang adalah Penyedia di soal diatas yang menawar Rp250.000.000. Ketika bisa di ubah kontraknya dibayar secara termin, seharusnya Pelaku Usaha X bisa menang karena penawarannya Rp225.000.000, ini akan berpotensi kisruh, sehingga tidak seharusnya ketentuan terkait cara pembayaran ini diubah-ubah.