Melaksanakan PBJ Khusus Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan: Boleh Dilaksanakan dengan Pengadaan Reguler?

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat kategori pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup barang/jasa yang tarifnya dipublikasikan secara luas, sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, atau diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh pengadaan yang dikecualikan meliputi:

  • Pengadaan BBM melalui BUMN seperti Pertamina.
  • Layanan komunikasi internet di daerah tertentu yang hanya tersedia dari satu penyedia yaitu BUMN Telkom yang tarifnya sama dengan pengguna lainnya dan diketahui luas.
  • Jasa penilai (appraisal) yang dapat dilakukan secara dikecualikan atau reguler tergantung situasi.
    Listrik dari PT. PLN.

Namun, dalam beberapa kasus, pengadaan yang dikecualikan dapat juga dilakukan melalui metode pengadaan reguler seperti tender, terutama jika ada kebutuhan khusus dan komoditas/produk tersebut terdapat pilihan penyedia yang lebih luas. Intinya, metode pengadaan harus dioptimalkan sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

Sebelumnya Purchasing Daya Listrik pada Kantor Pemerintah
Selanjutnya Swakelola Pada Pihak Privat, bolehkah?

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?