Melaksanakan PBJ Khusus Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan: Boleh Dilaksanakan dengan Pengadaan Reguler?

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat kategori pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup barang/jasa yang tarifnya dipublikasikan secara luas, sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, atau diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh pengadaan yang dikecualikan meliputi:

  • Pengadaan BBM melalui BUMN seperti Pertamina.
  • Layanan komunikasi internet di daerah tertentu yang hanya tersedia dari satu penyedia yaitu BUMN Telkom yang tarifnya sama dengan pengguna lainnya dan diketahui luas.
  • Jasa penilai (appraisal) yang dapat dilakukan secara dikecualikan atau reguler tergantung situasi.
    Listrik dari PT. PLN.

Namun, dalam beberapa kasus, pengadaan yang dikecualikan dapat juga dilakukan melalui metode pengadaan reguler seperti tender, terutama jika ada kebutuhan khusus dan komoditas/produk tersebut terdapat pilihan penyedia yang lebih luas. Intinya, metode pengadaan harus dioptimalkan sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

Sebelumnya Purchasing Daya Listrik pada Kantor Pemerintah
Selanjutnya Swakelola Pada Pihak Privat, bolehkah?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: