Artikel sebelumnya yang membahas terkait Pengadaan Darurat sebagai berikut :
- https://christiangamas.net/sense-of-crisis-dan-kaitannya-dengan-pengadaan-barang-jasa-darurat/
- https://christiangamas.net/identifikasi-kebutuhan-penganggaran-dan-pemaketan-dalam-pengadaan-penanganan-keadaan-darurat/
- https://christiangamas.net/pengadaan-keadaan-darurat-akomodasi-bagi-tenaga-medis-yang-bertugas-menangani-covid-19-menggunakan-hotel-penginapan/
- https://christiangamas.net/keadaan-darurat/
- https://christiangamas.net/belanja-tidak-terduga/
- https://christiangamas.net/pengadaan-unit-ambulance-baru-dalam-keadaan-wabah-optimasi-atau-regulasi/
- https://christiangamas.net/pembentukan-harga-nintendo-switch-sebuah-analogi-pembentukan-harga/
- https://christiangamas.net/pemberlakuan-pengadaan-yang-tidak-dikenakan-pajak-pertambahan-nilai/
- https://christiangamas.net/serba-serbi-pengadaan-kendaraan-bersumber-dari-dak/
“There must also be a consideration of the need to protect market competition, and not to discriminate against other potential suppliers. The safest areas for supplier development are therefore those where there is a clear market failure, and there is no existing competition between suppliers.”
— Excellence in Public Sector Procurement by Stuart Emmett, Paul Wright
https://a.co/fTdTwLH
Menyikapi Market Failure
Kutipan diatas menceritakan pertimbangan perlunya melindungi pembeli dari pasar yang dilakukan dengan tidak mendiskriminasi pemasok lainnya, oleh karena itu cara paling logis dan perlu dilakukan adalah mengembangkan pemasok adalah pada area di mana ada market failure dengan gejala/potensi terjadi kegagalan pasar yang jelas dan tidak ada persaingan antar pemasok.
Ketika keadaan darurat terjadi maka proses Pengadaan dengan keadaan Darurat dilaksanakan dengan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun pengadaan secara khusus ini bukan lagi menjadi pendekatan permanen yang selalu diambil, namun dijalankan dan perlu dilaksanakan untuk penanganan secara responsif.
Barang seperti Masker pada Pandemi Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19) menimbulkan market shock dimana penyakit yang mematikan dan mudah penularannya menimbulkan kejutan bagi pasar sehingga mengejutkan pasar yang biasanya permintaan oleh pembeli dapat diperkirakan dengan stabil namun kejutan ini menimbulkan lonjakan permintaan yang luar biasa.
Dalam kondisi seperti ini proses pengadaan dibuat lebih mudah, lebih cepat, lebih fleksibel, dengan tujuan untuk penanganan keadaan darurat, penanganan keadaan darurat memiliki ciri sebagai berikut :
- terdapat kebutuhan mendesak dan menyangkut keselamatan banyak orang;
- tidak dapat ditunda atau perlu disegerakan
- berorientasi mendesak dan menyesuaikan kondisi
- penyelesaian kontraknya dapat melewati masa tanggap darurat.
Berdasarkan karakteristik diatas maka dari sisi aturan diaturlah Pengadaan Keadaan Darurat sebagai Pengadaan dengan Penanganan Khusus.
Pada kondisi market failure pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat tidak serta menyelesaikan masalah, pengembangan pemasok pada area yang terancam ini menjadi hal yang perlu dilakukan, namun kondisi daruratnya disaat bersamaan juga perlu dilakukan dan tidak mungkin menunggu pasar menjadi normal dulu.
Upaya Perlindungan
Diluar dari pengadaan barang/jasa keadaan darurat, perlu dilakukan upaya untuk mengamankan pasar, maka tidaklah heran bila kita melihat beberapa langkah strategis ditempuh untuk mengamankan pasokan kebutuhan seperti masker di pasar, berita ini https://industri.kontan.co.id/news/di-era-new-normal-pasokan-masker-cenderung-stabi menunjukan bahwa upaya pemerintah relatif berhasil untuk mengamankan dan melindungi pasar yang dilakukan secara merata, secara non-diskriminatif proses pengamanan pasokan ini tidak hanya di dorong dari pelaku usaha dalam negeri saja dengan relaksasi prosedur dan peraturan untuk produksi dalam negeri, namun juga keran import terbuka lebar untuk memastikan ketersediaan pasokan lancar melalui kebijakan relaksasi impor.
Dalam kondisi pasar memerlukan waktu untuk kembali normal, maka Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat membutuhkan pendekatan yang tidak sama dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar tidak terjadi kegagalan pembelian atau market failure di sisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga Perpres 16/2018 dan PerLKPP 13/2018 digunakan sebagai prosedur pelaksanaan proses pengadaan untuk penanganan keadaan darurat.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangant, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Unforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa