Sebagaimana telah diundangkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lingkup pelaksanaan teknis dari PerLKPP 12 tahun 2021 adalah sebagaimana terlihat di bagan sebagai berikut :
Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara PENYEDIA dapat digambarkan menjadi 6 (enam) tahap secara umum, namun di gambar diatas lingkup PerLKPP 12/2021 mencakup pada :
- Persiapan Pengadaan
- Persiapan Pemilihan
- Pemilihan Penyedia
- Pelaksanaan Kontrak
- Serah Terima
Bagaimana dengan Perencanaan Pengadaan? Perencanaan Pengadaan ada di nomor 01, dan ada dalam PerLKPP 11 tahun 2021.