Kucul sebagai PPK berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Penerintah adalah Menetapkan Rancangan Kontrak, disini menetapkan rancangan kontrak dilakukan pada saat Persiapan Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Perpres 16 tahun 2018.
Kucul memandang Penetapan Rancangan Kontrak sebagai sebuah proses penting karena proses Perancangan Rancangan Kontrak begitu ditetapkan maka tidak dapat dirubah substansi khususnya substansi berkaitan dengan ketentuan kontrak yang berkaitan dengan kompetisi usaha, sebagai contoh klausula jenis pembayaran berkaitan dengan jenis kontrak (lumsum, waktu penugasan, harga satuan, dst) dan pemberian uang muka.
Kucul menyadari bahwa kunci perbedaan rancangan kontrak sebagai bentuk perancangan kontrak bisnis di Pemerintah berbeda dengan kontrak pada sektor privat yang dimungkinkan perubahan bahkan sebelum proses tanda tangan kontrak. Dengan demikian proses berkontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari sisi Pemerintah menjadi hal yang berbeda dan tidak dapat dirubah setelah rancangan kontrak ditetapkan dan proses pemilihan penyedia dilaksanakan.
Kucul tentunya sadar bahwa kesalahan ketik / typo yang tidak substansi dan mengisi informasi pelaku usaha yang menjadi penyedia adalah hal yang masih dibolehkan berubah, namun substansi berkaitan pelaksanaan dan berpengaruh pada kompetisi tidak dapat dirubah.
Demikian pemikiran Kucul sebagaimana tugas Kucul sebagai PPK berkaitan Menetapkan Rancangan Kontrak yang timing nya dilakukaan saat Persiapan Pengadaan. Semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!