Pendahuluan
Pano sahabat Kucul, mengajak Kucul untuk dapat berpartisipasi sebagai Pelaku Pengadaan. Karena Kucul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka menjadi Pelaku Pengadaan tidak mungkin sebagai Penyedia, Haram hukumnya, melanggar Etika dan termasuk dalam Konflik Kepentingan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018.
Peluang
jadi apa saja dong peluang bagi PNS untuk menjadi Pelaku Pengadaan? Tanya Kucul pada Pano. Pano menjelaskan dalam Perpres 16/2018 khususnya pada Pasal 8 adalah :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Kelompok Kerja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- PjPHP/PPHP
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Saat ini saya menjadi PjPHP/PPHP nih Pano tukas Kucul. Nah kamu pastinya sudah mengerti dan memahami sedikit-banyak tentang Perpres 16/2018, Negara membutuhkan Pelaku Pengadaan yang lebih banyak saat ini, boleh dicoba peran lain selain PA/KPA.
Apa saja nih peran itu? Bisa menjadi Pejabat Pengadaan, bisa menjadi unsur Kelompok Kerja Pemilihan, atau Pejabat Pembuat Komitmen, tapi untuk menduduki peran tersebut kamu harus memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Wah, menarik sekali, gimana caranya? Tanya Kucul lebih lanjut.
Pano menjelaskan, karena kamu sudah berpengalaman sebagai PjPHP/PPHP selama 2 tahun belakangan ini, segera ikuti ujian tingkat dasar, dan segera mengusulkan inpassing untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa! Karena itu merupakan syarat pasal 88 huruf a setelah Desember 2020 ini untuk dapat menjadi unsur Kelompok Kerja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, apalagi pendidikan kamu memang S1/D-IV.
Untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dirimu cukup lulus sertifikasi tingkat dasar, namun ingat Pasal 88 huruf b dan Pasal 88 huruf c terkait batas waktu untuk memiliki sertifikat Kompetensi sebagai PPK, lanjut Pano.
Kucul dengan antusias bertanya gimana nih caranya untuk memiliki sertifikasi tingkat dasar? Pano kemudian menjelaskan bahwa Kucul dapat mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan LPP-PBJ seluruh Indonesia dan mengikuti ujiannya.
Susah gak?
susah atau tidak itu relatif, bergantung persiapan, pada dasarnya Perpres 16/2018 sudah dirancang sederhana dan ujiannya hanya berkutat di Perpres 16/2018 saja, jawab Pano.
Terus kalau saya mau ikut, dimana informasi untuk mengikuti pelatihan dan ujian?
Pano menyarankan kepada Kucul untuk mengakses jadwal Pelatihan PBJ Tk. Dasar lewat tautan :https://ppsdm.lkpp.go.id/schedule
Kucul bersemangat menelusuri informasi yang diperoleh dari Pano, dan menelusuri jadwal terdekat dan lokasi yang dapat diikuti, kemudian menghubungi LPP-PBJ yang menjadi penyelenggara.
Terima Kasih ya Pano atas informasinya!
Semangat ya Kucul, semoga lulus, dan saat lulus jadilah Pelaku PBJ yang berintegritas!
One comment
Pingback: Lulus sertifikasi PBJ Tk. Dasar???? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa