Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha

Terkait dengan Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha yang biasanya dituliskan “Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas,” bukti yang dapat disampaikan biasanya berupa:

  • Dokumen Kepemilikan Tempat Usaha
    • milik sendiri : dapat berupa sertifikat tanah, dokumen Persetujuan Bangunan Negara (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen kepemilikan lain.
    • sewa : salinan perjanjian sewa yang sah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti legalitas alamat usaha.

Demikian.

Sebelumnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal
Selanjutnya Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Cek Juga

Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Untuk Pengadaan barang/jasa berdasarkan jenis pengadaan, tahapannya adalah :   Swakelola : Perencanaan Pengawasan Persiapan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: