Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha

Terkait dengan Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha yang biasanya dituliskan “Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas,” bukti yang dapat disampaikan biasanya berupa:

  • Dokumen Kepemilikan Tempat Usaha
    • milik sendiri : dapat berupa sertifikat tanah, dokumen Persetujuan Bangunan Negara (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen kepemilikan lain.
    • sewa : salinan perjanjian sewa yang sah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti legalitas alamat usaha.

Demikian.

Sebelumnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal
Selanjutnya Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?