menyusun hps
menyusun hps

Koreksi Pasar: Mekanisme Alami dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memandang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS kerap diperlakukan seolah-olah ia adalah harga final, harga ideal, bahkan harga “paling benar” yang harus selalu identik dengan nilai kontrak. Ketika harga kontrak lebih rendah, sebagian pihak tergoda untuk bertanya: “Mengapa bisa turun? Apakah HPS salah?” Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun sesungguhnya lahir dari pemahaman yang keliru tentang bagaimana mekanisme pasar bekerja dalam pengadaan.

Dalam pengadaan yang dilaksanakan secara kompetitif—baik melalui tender, seleksi, maupun e-Purchasing dengan nilai di atas Rp100.000.000—HPS sejak awal memang bukan ditujukan untuk menjadi harga akhir. HPS adalah alat perencanaan, bukan alat penetapan kebenaran harga. Begitu proses pemilihan penyedia dibuka secara kompetitif, peran HPS secara alami akan digantikan oleh mekanisme pasar.

Ketika Pasar Mulai Bekerja

Dalam tender atau seleksi, harga kontrak tidak lagi ditentukan oleh satu pihak, melainkan oleh interaksi banyak pelaku usaha. Setiap penyedia masuk dengan variabel yang berbeda-beda: struktur biaya, efisiensi internal, jaringan pemasok, pengalaman, strategi bisnis, hingga toleransi risiko. Dari interaksi itulah harga pasar terbentuk.

Ambil contoh sederhana. Suatu pekerjaan konstruksi ditetapkan HPS sebesar Rp10 miliar. Dalam proses tender, penyedia terbaik memenangkan kontrak dengan nilai Rp8,5 miliar. Terjadi penurunan sekitar 15 persen dari HPS. Penurunan ini bukanlah anomali, bukan pula indikasi kesalahan PPK. Justru di situlah terlihat bahwa pasar bekerja secara normal.

Jika penyedia mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai tersebut—tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, memenuhi aspek kualitas, kuantitas, lokasi, serta didukung kualifikasi yang sah—maka negara berada pada posisi diuntungkan. Tidak ada kerugian negara dalam situasi ini. Yang ada adalah efisiensi yang lahir dari kompetisi.

Harga Kontrak Bukan Tafsir Sepihak PPK

Penting untuk ditegaskan: harga kontrak hasil tender bukanlah tafsir sepihak PPK. Ia adalah hasil keputusan kolektif pasar yang difasilitasi oleh sistem pengadaan. PPK tidak “memaksakan” harga tersebut, melainkan menerima hasil kompetisi yang sah dan transparan.

Karena itu, membandingkan harga kontrak dengan HPS secara linier, lalu menjadikannya dasar kecurigaan, adalah logika yang terbalik. HPS disusun sebelum pasar berbicara. Harga kontrak lahir setelah pasar memberikan jawabannya.

Audit Tetap Penting, Namun Fokusnya Harus Tepat

Ini bukan berarti pengadaan bebas dari pengawasan. Audit tetap mutlak diperlukan. Namun, fokus audit semestinya ditempatkan pada hal-hal yang substansial: apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, apakah spesifikasi teknis terpenuhi, apakah volume dan kualitas sesuai, apakah pembayaran dilakukan berdasarkan progres dan ketentuan, serta apakah tidak ada rekayasa atau konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

Yang patut dihindari adalah kecenderungan membongkar ulang asumsi HPS pasca kontrak berjalan, lalu merekonstruksinya sebagai kesalahan hanya karena harga kontrak lebih rendah. Pendekatan semacam ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketakutan berlebihan bagi pelaku pengadaan, khususnya PPK, dalam mengambil keputusan yang rasional dan sah.

Menempatkan HPS pada Posisi yang Tepat

HPS adalah alat bantu perencanaan, bukan alat penghukuman. Ia menjadi jembatan awal antara kebutuhan pemerintah dan respons pasar. Ketika pasar merespons dengan harga yang lebih efisien melalui mekanisme kompetitif, itulah tujuan ideal pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selama prosesnya transparan, kompetitif, dan hasilnya memenuhi kontrak, koreksi pasar bukan masalah—melainkan bukti bahwa sistem bekerja sebagaimana mestinya.

Di titik inilah kita perlu dewasa dalam memandang pengadaan: tidak terjebak pada angka di atas kertas, tetapi memahami logika ekonomi, hukum, dan tata kelola yang menjadi fondasinya sehingga hal inilah yang menjadikan dasar penulisan ketentuan dalam Perpres PBJP pada Pasal 26 ayat (1) :

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif

Cek Juga

pengadaan langsung

Ketika Harga Naik, Mengapa Threshold Pengadaan Langsung Tetap?

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah: “Ketika harga barang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?