Saya pernah mengisi di beberapa K/L dan ditanyakan pernah dalam situasi tertentu Surat Pesanan tidak cukup sebagai kontrak, perlu dibuat pengaturan khusus sehingga ditambah Surat Perjanjian, hasil pemeriksaan menyatakan tidak perlu ada surat perjanjian.
Hari ini ada yang konsul di “Forum Pengadaan” WAG, bertanya kebalikannya, Surat Pesanan harus dilengkapi SPK/Surat Perjanjian…..
mengapa bisa banyak argumentasi? Karena aturannya menyebutkan “dapat”, frasa “dapat” disini tidak mewajibkan, bisa digunakan dan bisa tidak. Peraturan yang dituangkan dalam slide sosialisasi seperti ini :
Kenapa sih kok LKPP ngga menegaskan dapat ini dengan wajib tidak wajib?
karena ilmu pengadaan ini harus lentur sesuai kebutuhan, prinsip efektif dan efisien harus dilaksanakan, situasi dapat ini bisa di ilustrasikan sebagai berikut :
Surat Pesanan untuk ATK 10 juta belum tentu perlu SPK
Surat Pesanan untuk ATK 100juta pada kantor berukuran sedang yang punya gudang belum perlu SPK karena punya gudang untuk menampung sekali terima, tapi buat kantor kecil, bisa diperlukan SPK karena memerlukan penjelasan perintah dalam kontrak SPK berkaitan dengan pengiriman karena ngga punya gudang / gudang nya kecil
Surat Pesanan untuk ATK 500juta pada kantor berukuran besar yang punya gudang besar belum perlu Surat Perjanjian karena punya gudang untuk menampung sekali terima, tapi buat kantor sedang dan kecil, bisa diperlukan Surat Perjanjian karena memerlukan penjelasan perintah dalam kontrak Surat Perjanjian berkaitan dengan pengiriman karena ngga punya gudang / gudang nya kecil
Surat Pesanan e-purchasing untuk ATK 50Milyar perlu surat perjanjian mau besar, sedang, atau kecil kantornya karena kompleksitasnya ngga sama, perlu pengaturan perintah, hal, dan kewajiban yang lebih rinci.
Jadi jangan di saklekin sesuatu yang sifatnya “dapat” menjadi “wajib”. Demikian, semoga bermanfaay.
Makanya bahasa di aturannya “dapat” 😁