c99d3efa ba02 45c2 a269 4b4d309a287e
c99d3efa ba02 45c2 a269 4b4d309a287e

Kontrak E-Purchasing dengan tambahan atas Surat Pesanan

Saya pernah mengisi di beberapa K/L dan ditanyakan pernah dalam situasi tertentu Surat Pesanan tidak cukup sebagai kontrak, perlu dibuat pengaturan khusus sehingga ditambah Surat Perjanjian, hasil pemeriksaan menyatakan tidak perlu ada surat perjanjian.

Hari ini ada yang konsul di “Forum Pengadaan” WAG, bertanya kebalikannya, Surat Pesanan harus dilengkapi SPK/Surat Perjanjian…..

 

mengapa bisa banyak argumentasi? Karena aturannya menyebutkan “dapat”, frasa “dapat” disini tidak mewajibkan, bisa digunakan dan bisa tidak. Peraturan yang dituangkan dalam slide sosialisasi seperti ini :

c99d3efa ba02 45c2 a269 4b4d309a287e

 

Kenapa sih kok LKPP ngga menegaskan dapat ini dengan wajib tidak wajib?

karena ilmu pengadaan ini harus lentur sesuai kebutuhan, prinsip efektif dan efisien harus dilaksanakan, situasi dapat ini bisa di ilustrasikan sebagai berikut :

Surat Pesanan untuk ATK 10 juta belum tentu perlu SPK

Surat Pesanan untuk ATK 100juta pada kantor berukuran sedang yang punya gudang belum perlu SPK karena punya gudang untuk menampung sekali terima, tapi buat kantor kecil, bisa diperlukan SPK karena memerlukan penjelasan perintah dalam kontrak SPK berkaitan dengan pengiriman karena ngga punya gudang / gudang nya kecil

Surat Pesanan untuk ATK 500juta pada kantor berukuran besar yang punya gudang besar belum perlu Surat Perjanjian karena punya gudang untuk menampung sekali terima, tapi buat kantor sedang dan kecil, bisa diperlukan Surat Perjanjian karena memerlukan penjelasan perintah dalam kontrak Surat Perjanjian berkaitan dengan pengiriman karena ngga punya gudang / gudang nya kecil

Surat Pesanan e-purchasing untuk ATK 50Milyar perlu surat perjanjian mau besar, sedang, atau kecil kantornya karena kompleksitasnya ngga sama, perlu pengaturan perintah, hal, dan kewajiban yang lebih rinci.

 

Jadi jangan di saklekin sesuatu yang sifatnya “dapat” menjadi “wajib”. Demikian, semoga bermanfaay.

Makanya bahasa di aturannya “dapat” 😁

 

Sebelumnya Nilai Harga Sesudah Pajak dan Sebelum Pajak
Selanjutnya Dokumentasi Sebagai Fasilitator / Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 di Banjarbaru bagi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara by SR Management & DSS – Desember 2023

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: