Konsolidasi Pengadaan dan Peran Konsolidator

Konsolidasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna :

  1. nperbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya)
  2. npeleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan
  3. n Psikonsep yang mengatakan bahwa terdapat perubahan fisik pada otak setelah sesuatu dipelajari

Pada prinsipnya dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa merupakan strategi untuk mempermudah proses pengadaan.

Mempermudah = membuat nyaman.

Pada dasarnya merupakan kata dasar dari konsolidasi yang merupakan serapan dasar dari console itu sendiri.

Sinonim console menurut kamus Oxford adalah comfort, maka konsolidasi juga dapat bermakna membuat/menghadirkan kenyamanan.

Oleh karena itu dari aspek pelaku pengadaan, kita sangat merasa nyaman melakukan e-purchasing yang merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang digunakan dalam proses konsolidasi.

Pada tiap proses Konsolidasi hadir/selalu ada yang namanya Konsolidator. Konsolidator adalah orang yang melakukan konsolidasi, namun berdasarkan pemaknaan serapan diatas boleh kita maknai sebagai pihak yang membuat/menghadirkan kenyamanan, dalam hal PBJP maka Konsolidator adalah seseorang yang memfasilitasi Konsolidasi Pengadaan yang dapat dimaknai juga sebagai pihak yang memfasilitasi kemudahan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Oleh karena itu perlu hadir konsolidator.

Konsolidator kapan hadir?

Kalau mau tender bersama maka perlu ditunjuk seseorang untuk menjadi konsolidator dalam proses pembuatan paket tender bersama, misal :

  • Paket ATK Satker A HPS Rp100juta, Pagu : Rp101juta
  • Paket ATK Satker B HPS Rp50juta, Pagu :50juta
  • Paket ATK Satker C HPS Rp300juta, Pagu : 320juta

Dalam proses pemilihan penyedia dengan Tender Bersama perlu disepakati PPK yang menjadi Konsolidator, misal PPK ATK Satker B yang menjadi Konsolidator, maka sebagai Konsolidator peran dalam proses Tender Bersama adalah berkolaborasi untuk menyatukan perspektif dan hal-hal terkait yang menunjang keberhasilan Persiapan Pengadaan terkonsolidasi, dengan demikian juga termasuk memfasilitasi PPK Satker A dan PPK Satker B dalam mempermudah proses konsolidasi, mulai dari pembuatan paket di SPSE maupun tindakan/proses pendahulu maupun proses ikutan lainnya.

Pada prinsipnya harus ada 1 orang untuk menjadi Konsolidator, harapan saya artikel diatas dapat mempermudah proses Konsolidasi.

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses Konsolidasi? salah satunya adalah penyelarasan dengan proses pembayaran, misal Paket Tender Bersama diatas ditawar sebagai berikut :

  • ATK Satker A ditawar Rp 98 juta;
  • ATK Satker B ditawar Rp 51 juta;
  • ATK Satker C ditara Rp 290 juta;

Secara total nilai Tender Bersama adalah Rp 439juta dari total HPS Rp450juta. Seharusnya bisa dibayarkan? namun dalam situasi tertentu ada potensi ATK Satker B tidak dapat dibayar karena penawaran ATK Satker B ditawar melebihi Pagu. Ini adalah salah satu hal yang harus dimitigasi oleh Konsolidator agar rasa nyaman dalam proses konsolidasi tidak terganggu.

Pada dasarnya Konsolidasi harus dapat membuat semakin banyak Pihak merasa nyaman dan memperoleh nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money) dalam proses pengadaan pemerintah.

Demikian.

 

Salam Pengadaan, Salam Kredibel.

 

Christian Gamas | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.

Konsolidasi
Sebelumnya Yang *Perlu dilakukan* dalam Pembayaran Uang Muka
Selanjutnya Materi Kegiatan Percepatan Penyelesaian Rencana Umum Pengadaan Kab. Kutai Barat 2022

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: