Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada proses pemilihan penyedia.
Pengadaan secara e-Purchasing yang nilainya digabungkan dan masih di bawah Rp200juta dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
Demikian.