Konsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing

Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada proses pemilihan penyedia.

Pengadaan secara e-Purchasing yang nilainya digabungkan dan masih di bawah Rp200juta dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak (Part 2)
Selanjutnya Analogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: