Rumah Sakit Daerah merupakan Unit Kerja bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Disini muncul KPA dengan citarasa PA, implementasinya seorang Direktur RSUD menjadi KPA dari Dinas Kesehatan sebagai PA, namun pada dasarnya pada pengelolaan RSUD, Direktur adalah KPA dengan keleluasaan PA.
Dalam aspek Keuangan Daerah maka pemberlakuan Direktur walau statusnya KPA maka kewenangannya sejajar sebagai PA dalam pengelolaan Keuangan Daerah, tujuannya bukan karena tidak menganggap PA pada Dinas Kesehatan, namun operasional RSUD memerlukan pengelolaan yang responsif sehingga KPA diberi keleluasaan demikian.
Bila dalam aspek Keuangan demikian, maka Bagaimana dengan pengorganisasian pelaku Pengadaannya?
Komposisi ideal menurut saya kalau menyelaraskan Perpres PBJP dengan Permendagri 77/2020 adalah
:
Direktur selaku KPA menjadi Pejabat Penandatangan Kontrak
PPTK dijabat Kabid melaksanakan tugas PPK pasal 11 ayat (1) huruf a sd huruf m membantu KPA yang bertindak sebagai PPK atau menunjuk JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
Pejabat Pengadaan dijabat oleh personil JF PPBJ lainnya/Jabatan fungsional umum yang non PPTK.
Itu kondisi ideal menurut saya, optimasi lain ada dan tidak menutup kemungkinan skenario lain seperti :
Direktur adalah KPA
Kabag TU/Kabid selaku PPTK Keuda menjadi PPK sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak/JF PPBJ
pejabat pengadaan dijabat oleh JF PPBJ lainnya/personil JFU non PPTK.
Apakah PPTK yang melekat pada Kabid /Kabag TU dibawah Direktur boleh menjabat sebagai Pejabat Pengadaan? Salah satu etika yang diatur di Perpres PBJP adalah menghindari kemungkinan konflik kepentingan, menurut saya PPTK tersebut dapat menjadi Pejabat Pengadaan selama paket pengadaan yang proses pemilihannya dilaksanakan tidak bersumber dari RKA/DPA yang dikelolanya, hal inilah yang mendasari saya menyarankan bahwa sebaiknya yang bertugas jadi Pejabat Pengadaan adalah JFPPBJ/JFU/Personil lainnya yang non PPTK.
Hal ini dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan dari aspek keuangan, sejatinya pihak yang mengelola keuangan di Pemda (PPTK) tidak melakukan proses pemilihan dari RKA/DPA yang dikelolanya.
JF PPBJ yang menjadi Pejabat Pengadaan pun berkedudukan di UKPBJ. Pengecualian khusus dapat menggunakan SDM Unit/Instalasi Pengadaan dalam RSUD ketika pengadaan bersumber dari RBA BLUD RSUD selama terdapat Peraturan di Daerah yang memang mengatur tentang PBJ BLUD tentunya dengan memperhatikan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika PBJP.
Demikian. Salam Pengadaan.
Christian Gamas
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
SubKoordinator Pengelola LPSE Kab. Kutai Barat.