tkdn
tkdn

Kewajiban Menggunakan Laptop Dalam Negeri dan Riuh Ramai di Media

Ada riuh ribut soal pagu vs spesifikasi minimum dari sebuah Kementerian oleh khalayak ramai.

Yang perlu dipahami bersama, pagu itu tidak sama dengan harga beli. Harga beli tidak sama dengan harga e-katalog, harga di ekatalog itu masih berupa harga eceran tertinggi, wajib dinegosiasi!!!!

Spesifikasi minimum dalam
Regulasi baik berupa juknis edaran atau berupa peraturan Menteri itu merupakan pedoman dalam menyusun spesifikasi teknis, namanya minimum…. Jadi ya minimalis, boleh membeli barang yang lebih baik dengan pagu perunit yang 10 juta itu? Boleh, yang ngga boleh adalah membeli produk yang lebih rendah spek nya dari spesifikasi minimum..

Berapa sih harga Chromebook yang jadi spesifikasi minimum itu? 6 jutaan di katalog elektronik saat artikel ini ditulis. Kok mahal? Udah include PPN lho itu, kemudian ini harga saat sekarang, bisa jadi karena kebijakan nasional harga yang listing akan turun karena ada keyakinan akan kepastian stok terjual dalam kuantitas besar kedepan.

Kembali saya bahas, itu harga eceran tertinggi, kalau beli kuantitas besar dapat dipastikan harga beli berkontraknya bisa turun.

Merek impor dengan spek serupa bisa lebih murah hingga separuh lho….. kok menjadi kewajiban Pemerintah beli barang dalam negeri yang rada mahal?

Karena ada kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN dan BMP ditotal diatas 40%. Biasanya disebut dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPDN).

Ih mahal banget…. Beli produk impor aja laaah Pemerintah….. rugi duit APBN/APBD.

Ayo kita ingat kejadian 2 tahun lalu, “ Cangkul aja masih impor! Beli yang lebih mahal asal produk dalam negeri ngga masalah! “, demikian ucapan tokoh nasional waktu itu, waktu itu respon atas hal ini positif, yang perlu kita maknai adalah dalam komunikasi tersebut, bukan berarti yang diutamakan dalam PPDN adalah cangkul aja, semua komoditas didorong untuk dibeli, khususnya oleh Pemerintah.

Jadi???? Ya Pemerintah wajib mendukung, karena PPDN menjadi hal yang perlu dilakukan agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di dalam rumahnya sendiri.

jangan karena yang melaksanakan kebijakan ini hanya level Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah lantas dicemooh, kita semua sedang bersinergi untuk memperkuat industri dalam negeri, kalau untuk APBN/APBD wajib menggunakan PDN, jadi tujuan nya sudah beda, jangan disamakan dengan kebutuhan pribadi yang belanja pakai uang pribadi.

Value for money itu hanya satu dari sekian banyak Tujuan Pengadaan, kemudian ada Kebijakan Pengadaan, ada Prinsip Pengadaan, dan ada Etika Pengadaan, pengadaan Pemerintah tidak berkutat pada mencari harga paling murah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Persiapan
Sebelumnya Menyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Selanjutnya Format Penilaian Kinerja Penyedia

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: