img 3132
img 3132

Ketentuan Jumlah Peserta yang lulus Kualifikasi dalam Proses Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dasar aturan Prakualifikasi berkaitan keberhasilan dari proses Kualifikasi yang gagal diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perpres PBJP yang berbunyi :

  • jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga)
    peserta.

Dengan demikian minimal peserta yang lulus Prakualifikasi harus ada minimal 3 (tiga) peserta, hal ini berlaku pada Pengadaan dengan semua Jenis Pengadaan.

untuk batas maksimum pada Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya tidak dibatasi, yang penting terpenuhi minimal 3 (tiga) peserta terkualifikasi (lulus). Namun sedikit berbeda dalam proses Seleksi Jasa Konsultansi, lebih lanjut untuk kekhususan dalam Jasa Konsultansi ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dengan bunyi sebagai berikut :

Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah lebih
dari atau sama dengan 7 (tujuh) maka daftar pendek berjumlah 7
(tujuh) peserta; atau
2) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi berjumlah 3
(tiga) sampai dengan 6 (enam) maka seluruh peserta masuk ke dalam
daftar pendek.

Output dari peserta yang lulus dari Kualifikasi ini berdasarkan Pasal 44 ayat (7) Perpres PBJP ini selanjutnya :

Hasil prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.

Dengan demikian bila terdapat case sebagai berikut :(Contoh)

Sebuah instansi pemerintah sedang melakukan prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi. Dalam proses ini, mereka menerima sejumlah pemasukan diokumen kualifikasi dari berbagai Badan Usaha melalui SPSE. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berapakah jumlah minimum dan maksimum peserta yang dapat lulus kualifikasi dalam proses ini?

A. Minimum 1 dan maksimum 5 peserta
B. Minimum 1 dan maksimum 3 peserta
C. Minimum 3 dan maksimum 5 peserta
D. Minimum 3 dan maksimum 7 peserta

Maka jawaban yang benar adalah D

 

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

 

 

Sebelumnya Evaluasi Sistem Harga Terendah
Selanjutnya Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: