Cara Pengadaan terdiri dari 2 jenis, yaitu Swakelola dan/atau Penyedia, salah satu kriteria dari Swakelola adalah pemberdayaan sumber daya manusia atau empowerment, tentunya dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperoleh sebuah produk, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah kita akan membuat atau membeli?
Bila memutuskan membuat, maka tentu kita harus mengetahui apakah memang organisasi kita memiliki core competency untuk menghasilkan produk tersebut.
Jangan sampai :
Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik pada RSUD Kota X melaksanakan proses Beton Semenisasi Lapangan Parkir Rumah Sakit, karena ini kompetensi nya Perangkat Daerah Konstruksi.
Sebaiknya yang sesuai contoh nya :
Pelaksanaan Pelatihan Penjenjangan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Z.
Selain berkesesuaian dengan tugas dan fungsinya, pelaksana Swakelola memang memiliki core competency / main business nya memang selaras. dengan pekerjaan Swakelola.
Demikian.