Sering saya bertanya, Cara Pengadaan paket ini apa?
Kelirunya di jawab gini : Tender pak!
Apa yang benar?
Cara Pengadaan itu ada 2 berdasarkan Perpres PBJP, Cara Pengadaan melalui Penyedia dan Cara Pengadaan melalui Swakelola.
Tender, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Seleksi, E-Purchasing, dan Tender Cepat itu adalah “Metode Pemilihan” melalui Cara Penyedia. Jadi hal yang berbeda dengan “Cara Pengadaan”.
Mari kita menggunakan istilah yang tepat ya….