Bila akan dilakukan jasa konsultansi dengan menggunakan cara pengadaan menggunakan cara Swakelola untuk menyusun Peraturan Daerah bersama dengan pihak Kementerian yang membidangi, kira-kira menggunakan Swakelola tipe berapa?
Kembali dengan kemampuan untuk melaksanakan swakelola, dalam hal Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dikerjakan sendiri oleh Perangkat Daerah dan tenaga ahli dari kementerian hanya 1-2 orang dimana ketentuan tenaga ahli dari Kementerian hanya kurang dari 50% maka masih termasuk dari Swakelola Tipe I.
Tapi bila Tim Persiapan dan Tim Pengawas adalah Perangkat Daerah pemilik anggaran dan Tim Pelaksana adalah keseluruhan tim dari Kementerian, maka hal ini termasuk dalam Swakelola Tipe II.
Dengan demikian bergantung dari desain kegiatan yang akan dilaksanakan, demikian, semoga materi ini bermanfaat.