Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini yaitu Perpres 12/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, namun percepatan tersebut dilaksanakan bukan hanya sekedar cepat saja, tapi juga tetap mengedepankan kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan.
Proses pengadaan yang lebih cepat dan efisien dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat, namun kecepatan ini bukan berarti mengabaikan hal-hal yang bersifat substansi dalam peraturan pengadaan.
Sebagai contoh, melakukan Pengadaan dengan proses pemilihan melalui penyedia dengan menggunakan e-purchasing memang lebih cepat, namun untuk pekerjaan pembangunan sebuah gedung yang memerlukan perhatian khusus dan dinamika teknis di lapangan yang bervariasi, maka metode pemilihan penyedia yang lebih tepat adalah tender walaupun proses tender lebih memerlukan waktu yang lebih lama.