Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini yaitu Perpres 12/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, namun percepatan tersebut dilaksanakan bukan hanya sekedar cepat saja, tapi juga tetap mengedepankan kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan.

Proses pengadaan yang lebih cepat dan efisien dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat, namun kecepatan ini bukan berarti mengabaikan hal-hal yang bersifat substansi dalam peraturan pengadaan.

Sebagai contoh, melakukan Pengadaan dengan proses pemilihan melalui penyedia dengan menggunakan e-purchasing memang lebih cepat, namun untuk pekerjaan pembangunan sebuah gedung yang memerlukan perhatian khusus dan dinamika teknis di lapangan yang bervariasi, maka metode pemilihan penyedia yang lebih tepat adalah tender walaupun proses tender lebih memerlukan waktu yang lebih lama.

Sebelumnya Tugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%
Selanjutnya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: