Pada artikel sebelumnya (baca : Lokasi Pekerjaan Berganti saat Kontrak telah ditandatangani, bagaimana?), disitu saya memberikan solusi berupa penghentian kontrak tanpa kena sanksi sebagaimana didalam artikel tersebut saya menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.
Lokasi yang biasanya tidak jadi dilakukan dan ditolak masyarakat tidak selamanya bisa dilakukan mediasi agar paket tersebut dapat diterima, apalagi bila lokasinya tanah tersebut bukan milik pemerintah (baca : mengapa Penting dilakukan Pembebasan Lahan sebelum Pekerjaan Konstruksi Dilakukan?).
Dalam Pengadaan Konstruksi yang gedung, hal ini bisa jadi lebih rumit, sebelumnya di lokasi A pekerjaan jadi satu gedung, pindah ke lokasi B karena kondisi tanah yang berbeda, apakah hal tersebut dimungkinkan?
Menurut saya dimungkinkan saja, tapi kembali lagi, kondisi tanah yang berbeda tersebut apakah tidak berpengaruh pada spesifikasi dan harga kontrak? Output akan berbeda itu besar kemungkinan terjadi, karena kondisi tanah yang berbeda bisa jadi outputnya akan berbeda, semula direncanakan gedung, alih-alih jadi gedung karena kondisi tanah, bisa jadi cuma struktur saja.
Kalau seperti ini saya sarankan Tender Baru. Kalau tetap mau dilaksanakan tanpa tender? saya sarankan lakukan mitigasi kerugian negara, jangan sampai terjadi kerugian negara dan libatkan APIP.
Kalau sudah dilakukan terus baru konsul? hal ini terjadi, kontrak diubah dan sudah terlaksana tapi tidak ada justifikasi teknis yang memadai? maka proses pemilihan bisa jadi keliru, tapi bangunan nya sudah terlanjur jadi? gimana?
Silahkan baca artikel : Permasalahan proses pengadaan dan pembayarannya.
Apapun situasinya, dalam hal seperti ini kecermatan bertindak penting dilakukan, pertimbangkan semua kemungkinan dengan justifikasi terbaik, termasuk didalamnya kemungkinan sengketa kontrak dengan penyedia, mengingat penyedia disini besar kemungkinan berada pada posisi yang terdampak dari kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Demikian, salam pengadaan!